0%
karangan bunga makassar
Selasa, 21 November 2023 22:56

Baru 22 Provinsi Umumkan Upah Minimum, DKI Jakarta Tertinggi

Editor : Dewa
Ilustrasi
Ilustrasi

Pemerintah DKI menetapkan alpha tertinggi yaitu alpha 0,3 sesuai PP No 51 Tahun 2023. Pemda DKI tidak bisa melewati dari PP yang ditentukan.

PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Batas waktu atau deadline pengumuman ketentuan upah minimum provinsi (UMP) ditetapkan hari ini, Selasa, 21 November 2023. Namun, hingga saat ini, baru 22 provinsi yang telah mengumumkan ketentuan UMP untuk tahun 2024.

Sampai saat ini, UMP 2024 yang mengalami kenaikan tertinggi terjadi di Provinsi Maluku Utara, yang ditetapkan naik sebesar 7,50% atau Rp221.646,57 menjadi Rp3.200.000 dari UMP tahun 2023 yang sebesar Rp2.976.720. Namun, bukan berarti UMP di Maluku Utara yang tertinggi di Indonesia. Sebab, UMP tertinggi untuk tahun 2024 ternyata terjadi di provinsi DKI Jakarta.

iklan pdam

Di mana, Pemprov DKI Jakarta akhirnya mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024. UMP DKI Jakarta Tahun 2024 menjadi sebesar Rp5.067.381 atau hanya naik 3,6% atau Rp 165.583.

Baca Juga : Tidak Terapkan UMP, Ijin Usaha Bisa Dicabut

"Pemerintah DKI menetapkan alpha tertinggi yaitu alpha 0,3 sesuai PP (PP No 51 Tahun 2023). Pemda DKI tidak bisa melewati dari PP yang ditentukan. Jadi rupiahnya dari Rp 4,9 juta jadi Rp 5.067.381," ungkap Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Gedung Balai Kota, Jakarta, Selasa, 21 November 2023.

Tahun 2023, UMP DKI Jakarta ditetapkan naik 3,6% jadi Rp4.900.798. Kenaikan UMP DKI Jakarta ini masih di bawah kenaikan UMP di Provinsi Maluku Utara (7,50%).

Bahkan, di bawah kenaikan UMP Yogyakarta yang diputuskan naik 7,27% atau sebesar Rp144.115,22 menjadi Rp2.125.897,61 pada tahun 2024. Sebelumnya, tahun 2023, UMP DI Yogyakarta ditetapkan naik 7,65% menjadi Rp1.981.782.

Baca Juga : Besok, Gubernur Sulsel Umumkan UMP Tahun 2023

Dan, di bawah kenaikan UMP di Jawa Timur yang ditetapkan naik sebesar Rp 125.000 atau 6,13% menjadi Rp 2.165.244,30. Adapun UMP Jawa Timur 2023 sebesar Rp 2.040.244,30. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp 0811892345. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar