0%
Kamis, 23 November 2023 11:21

Jadi Tersangka Pemerasan, Firli Bahuri Diminta Mundur Daripada jadi Beban KPK

Editor : Azis Kuba
Jadi Tersangka Pemerasan, Firli Bahuri Diminta Mundur Daripada jadi Beban KPK
ist

Oleh karena itu sebaiknya Firli mundur, daripada jadi beban KPK

PORTALMEDIA.ID -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya, terkait hal tersebut mantan penyidik lembaga antirasuah Yudi Purnomo Harahap mendesak agar yang bersangkutan mengundurkan diri.

Yudi menyatakan dengan penetapan status tersangka tersebut membuat Firli saat ini otomatis menjadi Ketua KPK nonaktif.

"Oleh karena itu sebaiknya Firli mundur, daripada jadi beban KPK," kata Yudi saat dilansir Suara.com, Kamis (23/11/2023).

Baca Juga : Eks Penyidik KPK Sebut Firli Bahuri Diduga Hambat Penetapan Tersangka Hasto

Lebih lanjut, Yudi mengapresiasi langka penyidik Polda Metro Jaya yang akhirnya menjadikan Firli sebagai tersangka.

"Terima kasih Polda Metro Jaya atas kerja keras dan profesional membersihkan KPK dari unsur korupsi," ujarnya.

Dia juga menyatakan dengan penetapan Firli menjadi tersangka bakal membuat masa depan pemberantasan korupsi di Indoesia cerah.

Baca Juga : Kapolri Instruksikan Polda Metro Jaya Segera Selesaikan Kasus Pemerasan Firli Bahuri

"Alhamdulillah, akhirnya, masa depan pemberantasan korupsi setidaknya akan ada harapan cerah," katanya.

Resmi Tersangka

Sebelumnya diberitakan, penetapan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo diumumkan langsung Dirkrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak pada Rabu (22/11/2023) malam.

Baca Juga : Firli Bahuri Absen Pemeriksaan Kasus Pemerasan Eks Mentan SYL

"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu 22 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB di ruang gelar perkara Krimsus Polda Metro Jaya dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta.

Sebelumnya, kasus dugaan pemerasan ke SYL yang diduga dilakukan Firli berawal dari aduan masyarakat ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023.

Kasus pemerasan itu diduga berkaitan dengan kasus korupsi di Kementerian Pertanian yang sebelumnya menjerat SYL. Kemudian pada 6 Oktober 2023, penyidik meningkatkannya ke penyidikan.

Baca Juga : Kampanyekan DIA di Kampung Halaman SYL, Deng Ical: Sejarah akan Terulang

Dalam rangkain penyidikan Polda Metro Jaya setidaknya memeriksa sekitar 90 saksi, termasuk ahli. Firli setidaknya diperiksa sebanyak dua kali, begitu juga dengan SYL.

Selain itu rangkaian upaya paksa berupa penggeledahan juga dilakukan di dua rumah yang ditinggali Firli, Villa Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, dan di rumah nomor 46 di Jalan Kartanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar