0%
Kamis, 04 Agustus 2022 21:50

Catat! Ternyata Memiliki STNK dan BPKB, Kendaraan Tetap Bisa Dianggap Bodong

Penulis : Reza Rivaldi
Editor : Rasdiyanah
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Restu. Foto: portalmedia/reza
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Restu. Foto: portalmedia/reza

Kepolisian mengumumkan aturan baru yang akan berlaku nantinya pada kendaraan. Meski memiliki STNK dan BPKB namun tetap bisa tercatat sebagai kendaraan bodong.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Kepolisian kini sedang gencar memberikan sosialisasi terkait bakal diberlakukannya penghapusan data register kendaraan bermotor yang tidak memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).

Penghapusan itu diberlakukan bagi kendaraan yang masa berlaku STNK dan BPKBnya telah habis selama masa dua tahun. Kendaraan yang dihapus data registernya pun dianggap sebagai kendaraan bodong.

Khusus di Sulawesi Selatan (Sulsel) sendiri, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulsel masih mensosialisasikan aturan baru itu.

Baca Juga : Pengguna Kendaraan Listrik di Sulsel Kian Massif, Ditlantas Polda Sulsel Ingatkan Aturan Ini

"Pasal 74 UU No 22 tahun 2009 dijelaskan bahwa kendaraan yang tidak memperpanjang masa berlaku STNKnya dapat dihapus dari data registrasi kendaraan bermotor," kata Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Restu saat ditemui wartawan di kantornya, Kamis (4/8/2022) petang.

"Pengertian masa habis waktu STNK ini seperti diketahui bersama adalah tanggung jawab kita untuk menyelesaikan pembayaran pajak tahunan dan juga perpanjangan STNK setelah 5 tahun dan perpanjangan BPKB," sambungnya.

Bila masa STNK dan BPKB sudah habis lalu tidak dibayar selama dua tahun berturut-turut maka kendaraannya bakal dihapus dari sistem dan data base registrasi kendaraan bermotor alias dianggap bodong.

Baca Juga : Tambah Penerimaan PKB, Bapenda Sulsel Bebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Kedua

Namun untuk pelaksanaannya kata dia, masih menunggu petunjuk dan arahan Mabes Polri. "Nanti ada aturan kepolisian yang mengatur khusus tentang hal tersebut terkait juklit dan juklisnya," jelas Restu. 

Lebih lanjut, Restu menjelaskan, penghapusan data base Regident itu juga akan ada tahapan berdasarkan Perpol tahun 2021.

"Akan ada sosialisasi peringatan pertama tiga bulan dan tidak dilakukan perpanjangan, peringatan kedua setelah itu satu bulan dan peringatan ke tiga," bebernya.

Baca Juga : Catat Batas Tanggalnya, Bapenda Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Ia juga mengimbau kepada para pemilik kendaraan bermotor yang menunggak masa berlaku STNK dan BPKBnya agar segera memperpanjang. "Kami menghimbau masyarakat agar mari selesaikan tuntaskan pembayaran pajak kita agar supaya kita memiliki data yang valid," imbuhnya.

Cara pembayaran pajak STNK dan BPKB juga cukup mudah. Kata Restu, sekarang bisa melalui pembayaran secara online. "Tentu masa ini sudah ada aplikasi untuk pembayaran pajak STNK melalui online," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer