PORTALMEDIA.ID,MAKASSAR-Jelang akhir batas penyetoran Rekening Dana Kampanye (RKDK), tersisa dua partai politik (Parpol) belum menyetorkan nomor rekening dan bukti RKD ke KPU Kota Makassar.
Divisi Teknis KPU Makassar, Gunawan Mashar menyebutkan telah menerima nomor rekening dan bukti RKDK dari 16 Partai Politik. Sementara 2 partai lainnya belum menyetor RKDK yakni Partai Golkar dan Partai Demokrat.
"Hari ini batas penyetoran Rekening Dana Kampanye (RKDK). Sampai saat ini, masih ada 2 partai di Makassar yang belum menyetor RKDK-nya. Yakni Partai Golkar dan Partai Demokrat," ujar Gunawan, Senin (27/11/2023).
Baca Juga : Mantan Komisioner KPU Makassar: Kembalinya Pilkada ke DPR Ancam Identitas Rakyat
Menurut Gunawan, RKDK diwajibkan harus ada satu hari sebelum masuk masa kampanye. RKDK ini jadi bahan untuk pengisian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK)."Batas LADK hingga 6 Januari nanti," katanya.
Dalam PKPU no 18 tahun 2023 tentang dana kampanye, diatur bahwa partai yang tidak menyetor LADK-nya tidak diikutkan dalam pemungutan suara pada wilayah tersebut.
"Untuk RADK, KPU Makassar menunggu hingga pukul 23.59 wita, bagi partai yang belum menyetor RADK-nya," tegasnya. (*)
Baca Juga : KPU Makassar Siap Hadapi Gugatan Sengketa Pilkada 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News