0%

Iklan top-billboard-article-desktop

Kamis, 30 November 2023 14:56

Pemerintah Segera Rampungkan Peraturan Turunan UU TPKS

Editor : Dewa
Menteri PPPA Bintang Puspayoga
Menteri PPPA Bintang Puspayoga

Menteri Bintang akan terus memastikan ketujuh peraturan UU TPKS dapat segera dirampungkan dan diimplementasikan. Dengan begitu perlindungan dan keadilan bagi korban kekerasan seksual dapat segera terpenuhi.

PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Pemerintah segera merampungkan peraturan turunan Undang-Undang Nomor 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Peraturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) tersebut kini sudah memasuki tahapan akhir.

"Proses penyusunan dan pembentukan peraturan turunan UU TPKS saat ini berjalan sesuai target. Kini, telah memasuki proses akhir menuju penetapan dan pengundangan," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga dalam keterangan resminya, Kamis, 30 November 2023.

Bintang mengatakan, peraturan turunan itu memerlukan penanganan secara terarah, terpadu, terencana, efektif, dan efisien. Pada tahapan ini, bukan hanya melibatkan Kemen PPPA, tetapi juga kementerian/lembaga lainnya yang terkait dalam proses perundang-undangan. 

Baca Juga : Pemerkosaan Libatkan Anak Pejabat di Gowa Jadi Atensi Koalisi Aktivis Perempuan Sulsel

Pemerintah menyepakati tiga PP dan empat Perpres, dimana lima peraturan turunan dicetuskan sendiri oleh KemenPPPA sebagai leading sector (penggerak). Sementara dua peraturan lainnya diprakarsai oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Dua peraturan itu, menyangkut soal dana bantuan korban tindak pidana kekerasan seksual dalam bentuk Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP). Disusul Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan terpadu bagi aparat penegak hukum dan tenaga layanan pemerintah. 

Adapun lima peraturan turunan yang diinisiasi oleh KemenPPPA adalah sebagai berikut. 

Baca Juga : Pemprov Sulsel Dorong Pemanfaatan Dana KUR Prioritaskan Pelaku Usaha Perempuan

1. RPP tentang Pencegahan TPKS serta Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban TPKS; 

2. RPP tentang Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan penanganan Korban TPKS; 

3.RPerpres tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu dalam Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan di Pusat;

Baca Juga : 558 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Makassar Sepanjang 2023

4. RPerpres tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak; dan 

5. RPerpres Kebijakan Nasional Pemberantasan TPKS.

Bintang menyebut, kelima RPP dan RPerpres tersebut telah memasuki tahapan akhir menjelang pengundangan dan penandatanganan oleh Kepala Negara. Menteri Bintang juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus mengawal penyusunan dan pembentukan rancangan aturan turunan UU TPKS. 

Baca Juga : Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi, 29 Dosen dan Tiga Mahasiswa Terkena Sanksi

"Kami akan terus memastikan ketujuh peraturan UU TPKS dapat segera dirampungkan dan diimplementasikan. Dengan begitu perlindungan dan keadilan bagi korban kekerasan seksual dapat segera terpenuhi," ujar Menteri Bintang. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 0811892345. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape

karangan bunga makassar

Berikan Komentar