0%
Senin, 04 Desember 2023 21:32

Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi, 29 Dosen dan Tiga Mahasiswa Terkena Sanksi

Editor : Dewa
Ilustrasi
Ilustrasi

Masih ada perguruan tinggi terbesar di Jakarta yang belum memiliki Satgas Kekerasan Seksual. Bahkan, kampus swasta dengan posisi lima besar saja masih perlu didorong untuk membuat satgas.

PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi cukup memprihatinkan. Tercatat, 29 Dosen dan tiga mahasiswa menjalani hukuman akibat perbuatan mereka.

Adapun penjatuhan sanksi kepada dosen dan mahasiswa di berbagai perguruan tinggi akibat kasus kekerasan seksual, antara lain, empat dosen PNS dikenai sanksi pidana; dua dosen PNS dalam proses pidana; 13 dosen PNS dan satu dosen swasta dikenai sanksi disiplin berat; empat dosen swasta diberhentikan kontraknya; empat dosen swasta dikenai sanksi disiplin sedang; satu dosen swasta dikenai sanksi disiplin ringan; dua mahasiswa dikeluarkan, dan satu mahasiswa dikenai skorsing.

Hal tersebut diungkapkan Inspektur Investigasi Kemendikbudristek, Lindung Saut Maruli Sirait, dalam acara Forum Group Discussion di Jakarta, Senin, 4 Desember 2023. Ia mengatakan, kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi negeri maupun swasta terjadi dari Aceh hingga Merauke. Total terdapat 150 kasus yang ditangani di perguruan tinggi, dan isu terbanyak adalah kekerasan seksual.  

Baca Juga : Mahasiswa UNM Blokade Jalan Pettarani, Tuntut Rektor Mundur Terkait Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

Kemendikbudristek menyatakan bulan ini pihaknya sedang menangani lima kasus kekerasan seksual. Baik di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS). 

"Karena keterbatasan tim, kami hanya bisa menangani lima kasus, padahal yang masuk itu ada 10 pengaduan. Untuk itu, kami sangat mengharapkan Satgas Kekerasan Seksual sebagai ujung tombak, kami hanya bisa mengawal dari Aceh-Merauke," kata Lindung.

Lindung menyebut, masih ada perguruan tinggi terbesar di Jakarta yang belum memiliki Satgas Kekerasan Seksual. Bahkan, kampus swasta dengan posisi lima besar saja masih perlu didorong untuk membuat satgas.

Baca Juga : Oknum Dosen UNM Resmi Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Sesama Jenis

"Ada juga di DKI Jakarta perguruan tinggi terbesar malah satgasnya belum terbentuk. Aneh gitu loh, jadi kita lakukan penjatuhan sanksi," tegasnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar