PORTALMEDIA.ID — Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja menyatakan pihaknya sedang mencermati video viral dari PAN yang menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye.
Meski demikian Bagja mengaku belum ada laporan yang masuk terkait kasus dengan video konten joget maupun mengadakan acara di kantor kementerian.
Baca Juga : PAN Mulai Pertimbangkan Usulan Pilkada Dipilih DPRD
"Laporan enggak (ada). Tapi sudah jadi perhatian kita, sekarang lagi kita kaji," ujar Bagja, diberitakan Kompas.com, Jumat (8/12/2023).
Menurut Bagja, pihaknya mengimbau kantor pemerintahan tidak boleh menjadi arena politik selama masa pemilihan umum (Pemilu).
Dia menyebut, hal ini tercantum dalam aturan Undang-Undang Pemilu.
Baca Juga : Husniah Pimpin PAN Sulsel, Chaidir Syam Sekretaris
"Tidak boleh ada penyalahgunaan kantor pemerintah untuk sarana politik peserta pemilu tertentu. Tidak boleh. Ada kok dalam UU pemilu. Dibaca lagi," tegasnya.
UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 menuliskan, kampanye dilarang dilakukan menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Aksi joget di ruangan kementerian tersebut mulai menjadi sorotan tersebut dari unggahan konten video dan foto aksi tersebut oleh pemilik akun X (dulu Twitter) @ARSIPAJA, Kamis (7/12/2023).
Baca Juga : PAN Tanpa Syarat Dukung Prabowo Keempat Kalinya
Sejumlah warganet lalu menanggapi unggahan tersebut. Mereka menyoroti penggunaan fasilitas negara oleh kader parpol.
"Harusnya kampanye ke pasar2 ya kak, jangan di fasilitas negara," tulis akun @an***mania.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News