0%
Senin, 18 Desember 2023 19:19

Dua Pengamen di Makassar Nyambi Jadi Jambret untuk Hidupi Keluarga

Penulis : Aldy
Editor : Rahma
Kedua pelaku  aksi pencurian saat diamankan pihak kepolisian/Ist
Kedua pelaku aksi pencurian saat diamankan pihak kepolisian/Ist

Dua pria yang diketahui berinisial AY (23) dan CA (23).

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR- Dua pengamen di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), dibekuk polisi usai nekat melakukan aksi pencurian disertai kekerasan atau jambret, menyasar seorang siswi yang sedang berkendara seorang diri.

Dua pria yang diketahui berinisial AY (23) dan CA (23) dibekuk di lokasi persembunyiannya di Jalan Lakiong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel, pada Sabtu (16/12/2023).

Kapolsek Rappocini AKP Muh Yusuf mengatakan, aksi kejahatan kedua pelaku terakhir dilakukan di bilangan Jalan Kerunrung Raya, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulsel.

Baca Juga : Demi Kebutuhan Hidup, Dua Pria di Gowa Curi Selang dan Sekop Milik Wakil Gubernur Sulsel

"Ya, saat itu korban sementara berkendara listrik di depan sekolahnya. Nah, kedua pelaku ini melakukan pencurian dan kekerasan atau jambret merampas handphone korban, "kata Yusuf kepada wartawan saat ekspose di Mapolsek Rappocini, Jalan Sultan Alauddin, Kota Makassar, Sulsel, Senin (18/12/2023).

Berdasarkan hasil pendalaman polisi, kedua pelaku ini merupakan pemain lama. Itu dibuktikan dengan kedua pelaku mengaku telah beraksi di enam titik berbeda.

"Kedua pelaku ini memiliki enam TKP, yakni tiga di wilayah hukum Rappocini dan tiga lagi di wilayah hukum Tamalate. Sesuai dengan pengembangan bahwa dari salah satu pelaku ini residivis," ucap Yusuf.

Baca Juga : Dua Remaja di Bone Bobol Kantor Lurah, Gasak 12 Karung Beras Bantuan Pemerintah

Perwira polisi berpangkat tiga balik ini juga menjelaskan bahwa kedua pelaku nekat melakukan aksi pencurian lantaran desakan ekonomi.

"Motifnya adalah untuk mendapatkan uang untuk keperluan sehari-hari. Kemudian dipakai untuk keperluan sehari-hari anak istrinya," beber Yusuf.

Atas perbuatannya AY dan CA bakal dijerat dengan pasal 365 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Baca Juga : Polisi Tembak Dua Pembegal Dokter Gigi di Makassar

"Ancaman hukuman itu 9 tahun penjara. Barang bukti yang diamankan ada dua, yaitu sepeda motor yang digunakan pelaku dan handphone korban," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer