0%
Sabtu, 06 Agustus 2022 16:06

Tersangka Pencabulan Anak di Jeneponto Tidak Ditahan, Ini Alasan Polisi

Penulis : Reza Rivaldi
Editor : Rahma
Ilustrasi/INT
Ilustrasi/INT

A sendiri tidak dilakukan penahanan lantaran masih berstatus sebagai anak di bawah umur.

PORTAL MEDIA, ID. JENEPONTO- Kepolisian Resor (Polres) Jeneponto telah menetapkan bocah inisial A (15) sebagai tersangka atas kasus dugaan pencabulan terhadap M yang masih berusia 7 tahun. A dan M diketahui saling bertetangga.

"Iya, sudah ditetapkan sebagai tersangka, sementara masih diamankan di Mapolres Jeneponto," jelas Kasatreskrim Polres Jeneponto, Iptu Nasruddin kepada Portalmedia, Sabtu (6/8/2022) siang.

Kata Nasruddin, A sendiri tidak dilakukan penahanan lantaran masih berstatus sebagai anak di bawah umur.

Baca Juga : 6 Menteri Teken Komitmen Lindungi Anak di Ruang Digital, Pemerintah Resmikan PP TUNAS

"Karena pelakunya anak di bawa umur kita tidak lakukan penahanan tapi untuk sementara dia diamankan di Polres karena perlu keamanan," katanya. Tersangka A pun bakal dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak pasal 80 atau 81.

Kepolisian Resor (Polres) Jeneponto kini mengamankan seorang bocah yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) berinisial A (15). Ia diamankan sementara oleh pihak kepolisian lantaran diduga melakukan aksi pencabutan terhadap anak di bawah umur inisial M.

Peristiwa memilukan yang dialami bocah perempuan berusia 7 tahun itu terjadi di Dusun Barayya, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Minggu (31/7/2022).

Baca Juga : Pria Parubaya di Makassar Cabuli Dua Keponakan Gegara Tak Dilayani Istri

Menurut informasi korban dan pelaku ini merupakan tetangga dekat di wilayah setempat. Atas kejadian itu pihak keluarga pelaku pun diusir oleh warga keluar dari kampung.

"Tidak ada perusakan. Itu hanya dipindahkan, mereka sepakat. Mereka (korban dan pelaku) kan satu dusun, akhirnya pindah ke dusun yang lain," jelas Kasat Reskrim Polres Jeneponto, Iptu Nasruddin kepada wartawan, Selasa (2/8/2022) pagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar