0%
Jumat, 22 Desember 2023 08:33

KPU: ODGJ Tetap Bisa Mencoblos Asalkan Didampingi

Editor : Azis Kuba
KPU: ODGJ Tetap Bisa Mencoblos Asalkan Didampingi
ist

ODGJ bisa memilih dengan adanya pendampingan dari rumah sakit jiwa maupun panti sosial.

PORTALMEDIA.ID — Orang dengan gangguan kejiwaan (ODGJ) tetap dapat mencoblos di Pemilu 2024.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan ODGJ bisa memilih dengan adanya pendampingan dari rumah sakit jiwa maupun panti sosial.

Hasyim mengatakan, nantinya KPU di kabupaten/kota akan berkoordinasi akan berkoordinasi dengan para pengampu para pasien pada jam pemungutan suara yakni pukul 07.00 hingga 13.00.

Baca Juga : KPU Temui Wali Kota Makassar Bahas Sinergi Program Pemutakhiran Data dan Pendidikan Pemilih

"Apakah menggunakan hak pilih atau tidak jadi untuk bisa ditentukan bisa menggunakan hak pilih atau tidak itu nanti pada hari pemungutan suara atau durasi jam pemungutan suara," kata Hasyim kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2023).

Hasyim mengatakan, sebelumnya terdapat perubahan undang-undang mengenai ketentuan ODGJ memberikan suaranya dalam Pemilu. Saat ini, mereka dengan gangguan kejiwaan bisa mencoblos.

"Kalau dulu kan ada ketentuan bahwa ada orang yang sedang terganggu jiwanya kan tidak diberikan hak pilih, tapi di undang-undang sudah direvisi," katanya.

Baca Juga : Total Pemilih Naik jadi 211,8 Juta Jiwa Hingga Akhir 2025

Sedangkan KPU DKI Jakarta mengatakan pemilih dengan disabilitas mental dapat menggunakan haknya. Namun mereka tetap menyertakan surat keterangan dari dokter saat menuju Tempat Pemungutan Suara (TPS).

KPU DKI juga telah memetakan pemilih dengan disabilitas mental yang terpusat di panti. Selain itu, mereka juga akan mendatangi pemilih yang sedang sakit baik di rumah maupun rumah sakit.

"Pemilih yang tidak bisa ke TPS, maka petugas yang akan datang ke rumah warga jam 12.00 sampai 13.00," kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya pada Selasa (19/12) dikutip dari Antara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer