PORTALMEDIA. ID, MAKASSAR- Kasus polisi nakal di lingkup kerja Polrestabes Makassar mengalami peningkatan di tahun 2023 jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya 2022.
Berdasarkan catatan yang dirilis Propam Polrestabes Makassar, tahun 2022 hanya tercatat ada dua personel Polrestabes Makassar yang dikenai sanksi PTDH. Dua personel yang di PTDH pada Maret 2022 itu lantaran terkena sanksi disersi.
Kasi Propam Polrestabes Makassar Kompol Supriyadi Idrus, mengatakan Propam Polrestabes Makassar mencatat sebanyak 100 personel polisi nakal yang telah ditindak.
Baca Juga : Sinergi Pemkot dan Polri Jadi Kunci, Aliyah Mustika Ilham Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-80
Bahkan sebanyak 6 oknum anggota polisi telah dipecat sepanjang 2023 oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Sie Propam).
Kasus Kejahatan Menurun
Sementara, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengungkapkan, tren kasus kejahatan yang ditangani Satreskrim di Kota Daeng mengalami penurunan di tahun 2023 dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Baca Juga : Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Pemkot Makassar dan Polrestabes Hadirkan Layanan Publik Gratis
"Tahun 2022 ke 2023 terjadi penurunan perkara, tahun 2022 ada 7.155 laporan, tahun 2023 terjadi penurunan yakni 5.670 laporan," jelasnya.
Ngajib bilang, kejahatan yang paling mendominasi di tahun 2023 yakni kasus penganiayaan, pencurian, dan penipuan.
Sama halnya dengan kasus pengungkapan narkoba. Ditahun 2023 pengungkapan yang dilakukan jajaran Polrestabes Makassar menurun dibandingkan tahun 2022.
Baca Juga : Atasi Geng Motor, Munafri Instruksikan Pos Kamling Kembali Aktif
"Kemudian untuk narkoba, tahun ini mengalami penurunan, tahun 2022 337 laporan, tahun 2023 ada 357 laporan untuk narkoba," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
