0%
Senin, 01 Januari 2024 18:13

Bawaslu Makassar Butuh 4.004 Pengawas TPS, Pendaftaran Dimulai Besok

Editor : Agung
Bawaslu Makassar Butuh 4.004 Pengawas TPS, Pendaftaran Dimulai Besok
ist

Bawaslu membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang tersebar di 15 Panwaslu tingkat Kecamatan.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Makassar membutuhkan sebanyak 4.004 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Untuk itu, Bawaslu mulai membuka tahap pendaftaran dan penerimaan berkas pada Selasa (02/01/2024) besok hingga Sabtu (06/01/2024).

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Kota Makassar Ahmad Ahsanul Fadhil mengatakan bahwa pihaknya membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang tersebar di 15 Panwaslu tingkat Kecamatan.

Baca Juga : 1 PKD Gugur saat Bertugas, Bawaslu Makassar Berikan Santunan

"Saat inim kami sementara mensosialisasikan mengenai timeline dan syarat perekrutan PTPS sebagaimana yang diatur dalam UU. No. 7 Tahun 2017 dan Surat Keputusan Bawaslu RI nomor 498/HK.01.01/K1/12/2023 tentang Petunjuk Teknis pembentukan dan pergantian antar waktu pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS pertanggal 21 Desember 2023," ujarnya.

Dia mengajak masyarakat Kota Makassar untuk ikut andil dalam hal menyukseskan Pemilihan Umum tahun 2024 dengan menjadi Pengawas di tingkat Tempat Pemungutan Suara.

"Saya mengajak para warga masyarakat yang ingin menjadi pengawas pemilihan umum dalam penyelenggaraan pemilu tahun 2024 yang di mana pendaftaran ini dibuka untuk umum dan tidak dipungut biaya sepersen apapun," ujarnya.

Baca Juga : Bawaslu Makassar Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di TPS 15 Parang Tambung

Untuk honorarium Pengawas TPS, mereka akan mendapatkan sekitar Rp. 1.000.000. Sementara masa kerjanya 23 hari sebelum hari pelaksanaan pemilu dan 7 hari setelahnya.

Untuk pendaftaran dilakukan di masing-masing sekretariat Panwascam di 15 Kecamatan se kota Makassar. "Untuk formulir nanti bisa diambil di sekretariat panwaslu kecamatan. Tinggal isi form yang dipersyaratkan. Ada semua mi dalam lampiran ini," tutup Ahmad. (*)

BERIKUT TIMELINE PENGAWAS TPS

Baca Juga : Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Makassar Diteruskan Bawaslu

1. Sosialisasi dan pengumuman pendaftaran, 21-31 Desember 2023
2. Pendaftaran dan penerimaan berkas, 2-6 Januari 2024
3. Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran, 2-6 Januari 2024.
4. Pengumuman perpanjangan, 7 Januari 2024
5. Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan, 7-8 Januari 2024
6. Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan, 7-8 Januari 2024
7. Pengumuman lulus administrasi, 10 Januari 2024
8. Tanggapan atau masukan masyarakat, 10-21 Januari 2024
9. Wawancara, 2-17 Januari 2024
10. Penetapan dan pengumuman Calon Terpilih berdasarkan hasil tes wawancara, 18-19 Januari 2024
11. Pergantian calon terpilih (jika ada setelah didahului klarifikasi II), 19-21 Januari 2024
12. Pelantikan Pengawas TPS, 22 Januari 2024
13. Perpanjangan rekrutmen khusus TPS yang belum terisi Pengawas, 24 Januari- 07 Februari 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer