0%

Iklan top-billboard-article-desktop

Jumat, 05 Januari 2024 22:55

Lagi, Mahasiswa Demo Tuntut PJ Bupati Bone Diberhentikan

Editor : Agung
MENDESAK. Ratusan mahasiwa dari Aliansi Mahasiswa Bone (AMB) saat berunjukrasa di depan Kantor Gubernur Sulsel, Jumat (05/01/2023). Mereka mendesak Pj Gubernur Sulsel mencopot Pj Bupati Kabupaten Bone.
MENDESAK. Ratusan mahasiwa dari Aliansi Mahasiswa Bone (AMB) saat berunjukrasa di depan Kantor Gubernur Sulsel, Jumat (05/01/2023). Mereka mendesak Pj Gubernur Sulsel mencopot Pj Bupati Kabupaten Bone.

Diketahui, Andi Islamuddin sempat viral setelah video yang mengajak sejumlah kepala desa untuk memenangkan anaknya, Andi Tenri Abeng Salangketo, yang maju sebagai Caleg DPRD Sulsel dari Partai Gerindra Dapil VII.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR -- Desakan mencopot Penjabat (Pj) Bupati Bone Andi Islamuddin terus berlanjut. Kali ini Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulsel bersama ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Bone (AMB) menggelar aksi di depan kantor Kejaksaan Tinggi dan Kantor Gubernur Sulsel, Jumat (05/01/2023).

Massa PUKAT dan Aliansi Mahasiswa Bone (AMB) mendesak Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin dan Kepala Kejati Sulsel bertindak atas apa yang dilakukan Pj Bupati Bone.

Diketahui, Andi Islamuddin sempat viral setelah video yang mengajak sejumlah kepala desa untuk memenangkan anaknya, Andi Tenri Abeng Salangketo, yang maju sebagai Caleg DPRD Sulsel dari Partai Gerindra Dapil VII.

Baca Juga : Sidang Dugaan Politik Uang, SaDap Dituntut 5 Bulan Penjara 

Direktur PUKAT Sulsel Farid Mamma, S.H., M.H mengungkapkan bahwa perbuatan Pj Bupati Kabupaten Bone bisa mendapatkan sanksi pidana sesuai dengan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Menurutnya tindakan tersebut diduga melanggar hukum pemilu, menciptakan potensi pelanggaran terkait Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan larangan kampanye Aparatur Sipil Negara, sebagaimana diatur dalam UU Pemilihan Umum dan Peraturan Pemerintah.

Selain itu, pelanggaran terhadap larangan kampanye Aparatur Sipil Negara (ASN) juga dapat menimbulkan konsekuensi sesuai dengan Pasal 5 PP No. 94 Tahun 2021 dan aturan Pemilu tahun 2023. "Kejadian ini menciptakan dampak serius terhadap integritas pemilu dan mempertanyakan keadilan dan demokrasi yang dijunjung tinggi,” tegasnya.

Baca Juga : Ingin Ulang Kesuksesan di Pileg, Partai Golkar Alihkan Fokus ke Pilkada

Sementara itu, Koordinator Lapangan AMB, Takbiratul Ihram menegaskan bahwa apa yang dilakukan Pj Bupati Kabupaten Bone merupakan bentuk ketidakpantasan memimpin daerahnya. Apalagi Kabupaten Bone dikenal sebagai kota beradab.

"Namun apa yang dilakukan Pj Bupati merusak citra masyarakat Bone. Maka sudah sepantasnya Pj Bupati Bone dicopot. Karena sudah melanggar berdasarkan video yang beredar secara nasional. Di mana, dia mengharuskan membantu anaknya yang maju sebagai caleg," tegas Ihram.

Untuk itu, mahasiswa meminta Pj Gubernur merespon tuntutan mereka. "Harus ada tindakan jelas dari Pj Gubernur kepada Pj Bupati Kabupaten Bone yang telah melanggar aturan kampanye," tutup Ihram.

Baca Juga : Gerindra Pimpin Perolehan Suara Pileg di Sulsel

Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Bone Alwi menegaskan, dalam hal pelanggaran Pemilu, Islamuddin bebas pelanggaran. Sebab, dia melakukan hal itu di luar jadwal kampanye.

”Tidak ada pelanggaran Pemilu, karena kejadiannya belum memasuki masa kampanye. Jadi pasal 282 yang menyatakan pejabat negara dilarang melakukan tindakan menguntungkan salah satu paslon selama masa kampanye, junkto pasal 357 pidana tiga tahun, itu tidak terpenuhi,” ujarnya.

Meski begitu, Alwi menegaskan ada indikasi dugaan pelanggaran netralitas ASN. Sehingga, pihaknya akan mendorong kasus ini ke KASN untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga : Warga Inspeksi Kanal Maradekaya Makassar Kompak Coblos ARW di Pileg

”Bawaslu Kabupaten Bone menilai ada dugaan pelanggaran netralitas ASN. Jadi kami dorong ke KASN, ini sementara kami susun dan siapkan dokumen yang akan dikirim,” lanjutnya.

Dengan begitu, Bawaslu akan menyerahkan sepenuhnya kepada KASN terkait tingkat pelanggaran dan sanksinya. Bawaslu hanya menyampaikan temuan tersebut untuk ditindaklanjuti lebih jauh.

”Kalau netralitas aturannya ada di PP 42 mengenai ASN. Tetapi kan hasilnya nanti KASN yang tentukan, seperti apa pelanggaran dan sanksinya. Kami di Bawaslu ini hanya menunggu saja,” kuncinya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp 0811892345. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape

karangan bunga makassar

Berikan Komentar

Populer