0%
Sabtu, 06 Januari 2024 11:39

Ini Empat Bantuan Sosial yang Cair Januari 2024

Editor : Agung
Ini Empat Bantuan Sosial yang Cair Januari 2024
ist

Adanya bansos diharapkan dapat membantu masyarakat, terutama menghadapi berbagai tantangan, seperti kenaikan harga bahan pokok.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR -- Di tengah perekonomian yang masih lesu, Pemerintah mempertahankan komitmen mereka untuk memberikan bantuan sosial bagi masyarakat di Indonesia yang membutuhkan pada awal tahun 2024.

Adanya bansos diharapkan dapat membantu masyarakat, terutama menghadapi berbagai tantangan, seperti kenaikan harga bahan pokok.

Demikian diungkapkan dalam Buku Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKAKL) Tahun Anggaran 2024, dengan anggaran Kemensos yang diproyeksikan mencapai Rp 79,19 triliun.

Baca Juga : Bupati Bantaeng Serahkan Santunan Jaminan Sosial ke Penyapu Jalan dan Nelayan

Keputusan ini didasarkan pada tujuan Presiden Joko Widodo untuk menghapuskankan kemiskinan ekstrem pada 2024, dengan target pengurangan 1,12% dari penduduk Indonesia pada Maret 2023.

Besaran anggaran tersebut naik dari perkiraan atau outlook anggaran Kementerian Sosial tahun 2023 sebesar Rp 77,33 triliun, yang mayoritasnya pada 2024 akan diarahkan ke program perlindungan sosial, seperti yang dijelaskan dalam kutipan dari Buku III RAPBN 2024.

Dari anggaran tersebut, 98,57% atau sekitar Rp 78,06 triliun dialokasikan untuk program perlindungan sosial dan 1,43% atau Rp 1,13 triliun dialokasikan untuk program dukungan manajemen.

Baca Juga : Wakapolri Gelar Bakti Sosial di Sulsel, Bagikan 30 Hadiah Umroh

Namun, program bantuan sosial keluarga harapan (Bansos PKH) untuk 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) tetap menjadi prioritas untuk pemerintah di masa depan. Agar tidak terputusnya Bansos dari tahun sebelumnya ke tahun ini, sejumlah bansos telah disiapkan oleh pemerintah yang akan disalurkan pada awal tahun 2024.

BERIKUT EMPAT BANSOS YANG CAIR JANUARI

1. Program Keluarga Harapan (PKH)

Baca Juga : Bupati Basli Ali Tegaskan Jangan Ada Korupsi Dalam Penyaluran Bansos di Selayar

Siapakah yang berhak menerima PKH? PKH diberikan kepada keluarga sangat miskin (KSM) yang memenuhi kriteria yang didapatkan dari Basis Data Terpadu.

Kriteria penerima:

- Ibu hamil/nifas/anak balita
- Anak usia 5--7 tahun yang prasekolah
- Anak usia SD/MI/Paket A/SDLB (usia 7--12 Tahun)
- Anak usia SMP/MTS/Paket B/SMLB (usia 12--15 Tahun)

Baca Juga : Blusukan Ramadan di Pasar Terong Makassar, Jokowi Salurkan Bantuan Sosial ke Pedagang

Hak Peserta PKH:

- Bantuan uang tunai
- Pelayanan kesehatan (ibu dan anak)
- Pelayanan pendidikan dasar
- Pelayanan kesejahteraan sosial

Kewajiban Peserta PKH:

- Memeriksakan kesehatan bagi ibu hamil/menyusui dan anak umur 0--6 tahun.
- Mengikuti belajar dengan kehadiran minimal 85 persen dari hari efektif sekolah
- Mengikuti layanan kesehatan bagi keluarga dengan anggota lanjut usia dan disabilitas

Bansos ini akan diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pemegang kartu KKS Merah Putih, seperti BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BSI.

Berikut nominal Bansos PKH untuk masing-masing katagori, seperti dikutip dari Kemensos.go.id:

- Kategori ibu hamil atau nifas Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun.
- Kategori anak usia dini 0--6 tahun Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun.
- Kategori pendidikan anak SMP/sederajat: Rp375.000/tahap, atau Rp1.500.000/tahun.
- Kategori pendidikan anak SMA/Sederajat: Rp500.000/tahap, atau Rp2.000.000/tahun.
- Kategori penyandang disabilitas berat: Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun.
- Kategori lanjut usia: Rp600.000/tahap, atau Rp2.400.000/tahun.

2. Bansos Beras 10 Kilogram

Bansos beras 10 kilogram sudah disalurkan pada September 2023. Ini adalah bantuan yang juga ditujukan untuk para penerima program bansos bantuan pangan nontunai (BPNT) dan bansos program keluarga harapan (PKH).

Bantuan beras ini tidak saja membantu para penerima, tetapi juga menjaga stabilitas harga pangan, diharapkan tidak ada lonjakan harga yang signifikasi selama periode ini.

Presiden Joko Widodo berkomitmen melanjutkan bantuan pangan dari cadangan beras pemerintah (CBP) ini hingga Maret 2024. Namun, kemungkinan besar akan berlanjut hingga Juni 2024.

3. Bantuan Pangan Nontunai (BPNT)

BPNT diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yaitu keluarga dengan kondisi sosial ekonomi 25 persen terendah di daerah pelaksanaan. Bentuknya berupa kartu keluarga sejahtera yang salah satunya dapat digunakan di e-warong terdekat.

Meskipun namanya BPNT, masyarakat tetap mendapatkannya dalam bentuk uang. Jumlah yang diterima sebesar Rp200.000 per bulan dan dibagikan dua bulan sekali sehingga dalam satu tahun ada 6 tahap penyaluran dan KPM akan menerima Rp400.000 dalam sekali pencairan.

Dulu bantuan ini namanya program raskin. Kemudian penyaluran raskin diganti menggunakan kartu elektronik. Kartu ini bisa digunakan untuk membeli beras, telur, dan bahan pokok lainnya. Harapannya, masyarakat bisa mendapatkan gizi seimbang, bukan hanya karbohidrat, melainkan juga protein.

4. Bantuan sosial PIP atau Program Indonesia Pintar Kemdikbudristek

Program Indonesia Pintar atau PIP adalah bantuan uang tunai, perluasan akses dan kesempatan belajar pada siswa dan mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin. Bantuan ini digunakan untuk membiayai pendidikan.

- Peserta didik dari kpemegang KIP/KKS/KPS
- Peserta didik dan keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
- Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.
- Peserta didik yang terkena dampak bencana alam
- Peserta didik yang pernah drop out.
- Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin yang terancam putus sekolah atau peserta didik dengan pertimbangan khusus lainnya.
- Peserta pada lembaga khusus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar