0%
Selasa, 09 Januari 2024 11:51

Potensi Politisasi Bansos Sangat Mungkin

Editor : Agung
DISKUSI. Anggota Bawaslu Puadi saat menjadi salah satu sumber dalam Diskusi Media bertema 'waspada tsunami politisasi bansos pada Pemilu 2024' di Media Center Bawaslu, Jakarta.
DISKUSI. Anggota Bawaslu Puadi saat menjadi salah satu sumber dalam Diskusi Media bertema 'waspada tsunami politisasi bansos pada Pemilu 2024' di Media Center Bawaslu, Jakarta.

Apabila bansos digunakan sebagai alat untuk menjanjikan atau memberikan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung atau tidak langsung maka dapat dikualifikasi sebagai politik uang.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR -- Indonesia Budget Center, Arif Nur Alam memandang potensi tsunami politisasi bansos sangat mungkin.

Baginya, politisasi bansos potensinya besar karena sekarang ini baru dilihat pada porsi APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), belum dilihat dari proporsi APBD. Oleh karena itu pemilih, penyelenggara, peserta termasuk penyelenggara negara harus memastikan proses bansos tidak dijadikan bancakan untuk politik pemenananga.

"Maka dari itu perlu transparasnsi dan akuntabilitas program bansos,seiring dengan itu pelaksana bansos harus mengedapankan prinsip netralitas profesionalitas dan inklusif berkeadilan. Masyarakat perlu mengawal bansos. Mudah-mudahan pada masa tenang tidak ada bansos yang digunakan," papar Ari.

Baca Juga : PDPB Disorot, Bawaslu Minta KPU Sulsel Lebih Proaktif

Penggiat Kepemiluan Abhan menilai Pemilu 20024 merupakan masa bangsa Indonesia menuju demokrasi substantif. Untuk mewujudkan demokrasi substantif, dia memandang membutuhkan komitmen bersama untuk menjaga integritas, baik proses maupun hasil pemilu itu sendiri.

"Dari proses tidak ada abuse of power, tidak ada penyalahgunaan wewenang, tidak ada yang melanggar aturan main dalam pemilu, hasilnya pemilu yang luber dan jurdil. Peran ini tidak hanya penyelenggara saja tapi peserta pemilu itu sendiri, masyarakat dan negara," ucap Ketua Bawaslu Periode 2017-2022 itu.

Anggota Bawaslu Puadi menyatakan bantuan sosial (bansos) merupakan program pemerintah yang tidak ada hubungannya dengan pemilu. Meski demikian, dia menyebutkan, apabila bansos digunakan sebagai alat untuk menjanjikan atau memberikan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung atau tidak langsung maka dapat dikualifikasi sebagai politik uang.

Baca Juga : Bawaslu Kembangkan Model Pengawasan Berbasis AI

Dia menjelaskan bentuk menjanjikan atau memberikan yang diatur oleh Undang Undang yakni seperti untuk memilih peserta pemilu tertentu, ataupun tidak menggunakan hak pilihnya, memilih parpol peserta pemilu tertentu, serta memilih calon anggota DPD tertentu.

"Politik uang tidak hanya dimaknai dengan pemberian saja melainkan ketika sudah ada menjanjikan itu dinamakan politik uang," ungkap dia dalam Diskusi Media bertema 'waspada tsunami politisasi bansos pada Pemilu 2024' di Media Center Bawaslu, Jakarta, Minggu (7/1/2024).

Puadi menerangkan dalam hal bansos digunakan dengan cara melawan hukum secara tidak sesuai mekanisme dan peruntukannya oleh pejabat negara untuk menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu maka berlaku Pasal 547 UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam hal ini, Puadi memastikan Bawaslu akan mengimbau kepada pihak terkait untuk tidak menyalahgunakan bansos tersebut untuk kepentingan pemilu.

Baca Juga : Bawaslu Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Pemilu Lewat Rakor Sentra Gakkumdu

"Kita (Bawaslu) nanti akan memberikan himbauan kepada pihak terkait dalam kaitannya dengan bansos yang berhubungan dengan kampanye pemilu. Tapi tidak kemudian penyelenggara untuk menahan (bansos)," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi itu.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar