PORTALMEDIA.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengingatkan agar calon presiden (capres) tidak saling menghina.
Menurutnya, menghina bisa dipidana seperti yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu).
"Tentang menghina, ya? Bisa dijerat. Kalau menghina bisa," kata Bagja, Rabu (10/01/2024).
Baca Juga : Respon PAN dan Ganjar Soal Wacana Penambahan Kementerian Era Prabowo
Adapun Pasal 280 ayat (1) huruf c UU Pemilu mengatur bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain.
Pernyataan ketua Bawasu itu diduga karena terkait ucapan calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto ketika berpidato di hadapan relawannya di Pekanbaru, Riau, Selasa (09/01/2024).
Prabowo diduga mengungkit pernyataan calon presiden lain yang menyinggung kepemilikan lahan-nya saat debat capres ketiga yang digelar KPU pada Minggu (07/01/2024) malam.
Baca Juga : Prabowo: Jangan Ganggu Kalau Gak Mau Kerjasama
Dalam pernyataannya prabowo diduga menggunakan kata-kata bernada umpatan. Namun begitu, Ia tak menyebut nama calon presiden yang dimaksud.
Hingga saat ini Bawaslu sendiri belum menerima laporan tersebut dan akan memeriksan bila ada temuan.
"Kalau ada laporan, temuan. Nanti kita lihat dulu, konteksnya apa, dan menyasar siapa. Kalau sanksi itu harus tegas, menyasar siapa. Pemeriksaan itu harus tegas, menyasar siapa; dan itu bagian yang tidak bisa lepas," ujarnya.
Baca Juga : DKPP Prediksi Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Meningkat di Pilkada 2024
"Tapi, harus dicek dulu, kalau memang betul intensi-nya demikian, itu akan jadi persoalan. Kita lihat dulu, ya, kita periksa dulu," ucap Bagja.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News