0%
Kamis, 11 Januari 2024 19:20

Bawaslu RI Heran Dana Kampanye PSI Cuma Rp180 Ribu, Rahman Bagja: Tidak Rasional

Editor : Alif
Bawaslu RI Heran Dana Kampanye PSI Cuma Rp180 Ribu, Rahman Bagja: Tidak Rasional
ist

PSI melaporkan biaya kampanye yang telah dikeluarkan hanya sekitar Rp180 ribu, Bawaslu pun menilai hal itu tidak rasional.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menilai laporan pengeluaran dana kampanye milik PSI di KPU yang tertulis hanya Rp 180 ribu tak logis dan tak rasional. Sebab menurutnya PSI melakukan kampanye di mana-mana.

"Kan nggak rasional cuma Rp 180 ribu. Lho ini mereka kampanye di mana-mana kok, nggak logis dan nggak rasional," ujar Bagja.

Bagja mengatakan partai politik harus mematuhi laporan dana kampanye. KPU pun telah memberikan waktu perbaikan LADK sampai 12 Januari.

Baca Juga : Ahmad Ali Bicara Kemungkinan Kaesang jadi Presiden

"Kemudian ada perbaikan kan. Kadang-kadang orang untuk mematuhi, proformal, itu dimasukkan dulu, perbaikannya belakangan. Itu juga jadi persoalan. Harus diupdate terus. Kan ada LPPDK (Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye) nanti," lanjutnya.

Sebelumnya, KPU telah menerima LADK 18 partai politik. Dalam laporan tersebut Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyampaikan pendapatan Rp 2,002 miliar, sementara pengeluaran hanya Rp 180 ribu.

Berikut data yang disampaikan oleh KPU terkait dengan LADK dari PSI:

Baca Juga : Kasus Jet Pribadi Rp46 Miliar, DPR Siap Evaluasi Kinerja dan Anggaran KPU

- 580 calon anggota legislatif sudah menyampaikan LADK.

- Total penerimaan: Rp. 2,002,000,000.00.

- Total pengeluaran: Rp. 180,000.00.

Baca Juga : DKPP Beri Teguran, DPR Akan Panggil KPU Bahas Penggunaan Jet Pribadi

KPU Minta 18 Parpol Perbaiki LADK

Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik menyebut LADK yang belum lengkap oleh partai politik peserta pemilu akan dikembalikan. Mereka diminta untuk memperbaiki paling lambat 12 Januari 2024.

"LADK (yang belum lengkap) partai politik peserta Pemilu akan dikembalikan dan dilakukan perbaikan selama 5 (lima) hari sejak menerima tanda pengembalian dan berita acara hasil pencermatan dari KPU RI, paling lambat pukul 23.59 waktu setempat," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik dalam keterangannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer