PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR -- Presiden Joko Widodo menetapkan cuti bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024.
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2024.
Aturan tersebut juga menyebutkan, cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai ASN.
Baca Juga : ASN di Sulsel Kerja Fleksibel saat Akhir Tahun
Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Dalam aturan tersebut, cuti bersama ASN tahun 2024 ditetapkan sebanyak 10 hari. Berikut rinciannya:
1. Tanggal 9 Februari 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
Baca Juga : Kesetaraan Gender di Birokrasi Menguat, Representasi Perempuan Masih Perlu Didorong
2. Tanggal 12 Maret 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
3. Tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024 (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
4. Tanggal 10 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Kenaikan Isa Al Masih
Baca Juga : PSI Bakal Pilih Ketum Baru, Jokowi Daftar?
5. Tanggal 24 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak
6. Tanggal 18 Juni 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya ldul Adha 1445 Hijriah
7. Tanggal 26 Desember 2024 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Baca Juga : Prabowo dan Megawati Akhirnya Bertemu, Ini Respons Jokowi
Adapun Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu pada 9 Januari 2024..(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News