PORTALMEDIA.ID,MAKASSAR- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkapkan ada 4 komisioner dan 2 staf KPU di daerah yang dicatut namanya sebagai anggota partai politik. Nama para penyelenggara pemilu ditemukan dalam aplikasi sistem informasi partai politik (Sipol).
"Ada 4 komisioner dan 2 staf (dicatut). Mereka tidak mengetahui dan tidak ada persetujuan NIK (nomor induk kepegawaian)-nya diikutsertakan dalam proses penginputan di Sipol," ungkap Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu yang juga salah satu Komisioner KPU Sulawesi Selatan, Asram Jaya, saat dikonfirmasi, Senin (8/8).
Asram menambahkan, berdasarkan instruksi KPU RI, bagi yang NIK-nya ada di dalam Sipol diminta untuk membuat tanggapan dan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai bahwa mereka tidak mengetahui NIK-nya digunakan oleh Partai Politik dalam proses penginputan Sipol.
Baca Juga : KPU Sulsel Tekankan PAW DPRD Harus Taat Aturan dan Bebas Sengketa
"(Yang dicatut) di kabupaten/kota. Untuk sementara itu dulu yang bisa saya sampaikan. Kami juga hanya bisa memastikan melalui pengecekan NIK itu, dia terdaftar di Sipol," katanya.
Lebih lanjut, Asram mengatakan, pengecekan NIK dalam SIPOL bukan hanya bisa dilakukan oleh Komisioner dan Staf KPU tetapi untuk seluruh masyarakat melalui fitur infopemilu di website kpu.go.id.
"Masyarakat tinggal masukkan NIK-nya, kalau kemudian merasa bukan bagian dari partai politik, tidak pernah dikonfirmasi atau diikutsertakan secara sadar boleh mengirimkan tanggapan. Jadi yang bersangkutan menyampaikan tanggapan, beserta dokumen yang diminta dan dikirim ke KPU RI," pungkasnya.
Baca Juga : P2P Jadi Wadah Bawaslu Sulsel Tingkatkan Kesadaran Pengawasan Pemilu
Diketahui, sebanyak 98 anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dicatut namanya sebagai anggota parpol. Nama mereka ditemukan dalam aplikasi Sipol.
"Ada 98 orang penyelenggara Pemilu di daerah yang telah menyampaikan pengaduan bahwa nama-nama mereka ada di dalam daftar keanggotaan partai politik yang ada di dalam aplikasi SIPOL," ujar Ketua Divisi Bidang Teknis KPU Idham Holik dalam keterangannya, Jumat (5/8) lalu.
Ke-98 anggota KPUD ini, terdiri dari 22 komisioner KPUD kabupaten/kota, dan 72 personalia sekretariat KPU Kabupaten/Kota."Dan 4 orang personalia sekretariat KPU Provinsi unsur PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri)," tambah Idham.
Baca Juga : Kasus Jet Pribadi Rp46 Miliar, DPR Siap Evaluasi Kinerja dan Anggaran KPU
Idham memperkirakan jumlah anggota KPU yang dicatut namanya akan bertambah."Data ke-98 orang tersebut bersifat sementara," lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News