0%
Senin, 08 Agustus 2022 21:22

Tersangka Baru Kasus Brigadir J akan Diumumkan Besok

Editor : Rasdiyanah
Prosesi pemakaman Almarhum Brigadir J secara kedinasan. Foto: dok CNN
Prosesi pemakaman Almarhum Brigadir J secara kedinasan. Foto: dok CNN

Mabes Polri menyebutkan, sudah ada tersangka baru dari kasus kematian Brigadir J. Dan hal ini akan diumumkan pada Selasa (9/8/2022) besok. Hal yang sama juga disebutkan oleh Mahfud MD, Ia mengatakan dalam kasus ini sudah 3 tersangka.

PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Mabes Polri berencana mengumumkan tersangka baru kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua (J) pada Rabu (9/8/2022). Pada hari ini, Tim Gabungan Khusus, bersama Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, sedang melakukan gelar perkara atau ekspose.

“Timsus (Tim Gabungan Khusus) terus bekerja. Besok, Timsus, akan mengumumkan,” kata Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Dedi Prasetyo, dikutip dari republika, Senin (8/8/2022).

Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Agus Andrianto, juga mengatakan hal yang sama. “Tunggu hasil ekspose (gelar perkara), besok,” kata Agus, dalam pesan pendeknya, Senin.

Mahfud MD: Sudah Tiga Tersangka

Baca Juga : Mahfud MD Soroti Campur Tangan Politik dalam Reformasi Pelayanan Polri

Soal tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, sempat juga diutarakan oleh Menteri Kordinator Politik Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, pada hari ini.

Mahfud, kepada wartawan di Istana Negara, menyampaikan kepada wartawan, bahwa Mabes Polri, sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Namun Mahfud, tak mengungkapkan para tersangka itu.

“Sudah ada tersangka tiga. Tiga itu bisa berkembang,” ujar Mahfud.

Penyidikan Mengarah ke Motif Utama

Baca Juga : Serap Aspirasi di Makassar, Komisi Reformasi Polri Catat Keluhan soal Pemerasan hingga Politik

Saat ini, dikatakan dia, perkembangan penyidikan kasus tersebut, bukan cuma akan mengungkap semua tersangka yang terlibat. Namun, penyidikan kasus tersebut terus berkembang, termasuk soal motif utama kasus tersebut.

“Dulu kan katanya, ada tembak-menembak. Sekarang, nggak ada tembak-menembak. Yang ada adalah pembunuhan, dan pembunuhan berencana,” ujar Mahfud.

Mahfud kembali mengingatkan Polri, agar kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Sambo tersebut, tuntas, dan terbuka untuk pertanggungjawaban hukum kepada publik. “Presiden (Joko Widodo), sudah memerintahkan, agar jangan ada yang ditutupi, apa adanya,” kata Mahfud.

Baca Juga : Mahfud MD Setuju Masuk Komite Reformasi Kepolisian

Dalam pengungkapan kematian Brigadir J, sementara ini, Bareskrim Polri sudah menetapkan dua tersangka. Bharada E, ditetapkan tersangka pada Rabu (3/8/2022). Tim penyidikan menjerat Bharada E, dengan sangkaan Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana.

Pada Ahad (7/8/2022), penyidik menetapkan Brigadir Ricky Rizal (RR) sebagai tersangka tambahan. Penyidik menjeratnya dengan sangkaan lebih berat menggunakan Pasal 340, juncto Pasal 338, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana.

Sejak Sabtu (6/8/2022), tim Inspektorat Khusus (Irsus) Polri, menahan Irjen Polisi Ferdy Sambo di sel isolasi di Mako Brimob, Kelapa Dua, di Depok, Jawa Barat. Irjen Sambo, sementara ini, dikurung selama 30 hari terkait pelanggaran etik terkait rekayasa kronologi pembunuhan Brigadir J, serta pengrusakan tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir J, juga dituding menghilangkan barang bukti CCTV, di TKP.

Baca Juga : Prabowo Lantik Menko Polkam dan Menpora, Mahfud Md Digadang Masuk Kabinet

Pada Senin (8/8), tim Irsus, bersama Tim Gabungan Khusus, bersama Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, memeriksa Irjen Sambo, di Mako Brimob.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar

Populer