PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Seorang suami berinisial J (48) warga Lingkungan Kambuno, Kelurahan Noling, Kecamatan Bupon, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel) tega meracuni istri dan tiga kerabatnya.
Diketahui, tiga kerabat dekat termasuk istri J, dilarikan ke Puskesmas Bupon, Kelurahan Noling, Kecamatan Bupon setelah menenggak air.
Rupanya, air tersebut berisi campuran racun tikus. Motif J diungkap Kanit Pidum Satreskrim Polres Luwu, Ipda Moch Ryan Kurniawan.
Baca Juga : Kerap Teror Warga dengan Busur, Polisi Tangkap 9 Remaja di Makassar
Kata Ryan, J tega mencampurkan racun tikus ke dalam air minum lantaran kesal tak diberikan uang oleh sang istri.
Ipda Moch Ryan Kurniawan mengatakan percobaan pembunuhan itu dilakukan di kediaman J pada 18 Januari 2024.
"Pelaku mencoba meracuni 4 anggota keluarganya. Di situ ada istrinya sendiri dan 3 orang keluarga dekatnya," kata Ryan.
Baca Juga : Warga Tanakeke Takalar Heboh Temukan Mayat Tanpa Kepala Mengapung di Laut
Lebih jauh, Ryan menyampaikan salah satu korban ada yang masih berusia 4 tahun berinsial A.
A merupakan korban yang pertama kali meminum air botol bercampur racun tikus itu.
"Kemudian HO (38), selanjutnya disusul HU (50). Satu korban yang ikut meminum yakni M (41) lalu mencium bau racun dalam botol air itu," tuturnya.
Baca Juga : Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Sungai Jeneberang
Setelah meminum air itu, lanjut Ryan, korban merasa mual dan muntah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News