PORTALMEDIA.ID, LUTIM - Kapolres Luwu Timur AKBP Zulkarnain, didampingi Wakapolres Kompol Syamsul P, dan Kasat Narkoba IPTU Andi Amran, mengungkap kasus penangkapan pelaku penyelahgunaan narkoba jenis sabu di ruangan aula tribrata Polres Luwu Timur, Senin (29/01/2024).
Zulkarnain menyampaikan bahwa pelaku yang berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Satnarkoba Polres Luwu Timur adalah AS (25), AD (23), AP (23), MI (27), RH dan ZU (30).
Sementara barang bukti yang diamankan dari AS, 6 sachet ukuran sedang berat bruto 2,12 dengan sachet, 6 sachet ukuran kecil berat bruto 1,27 dengan sachet, 2 sachet plastik kosong, 1 buah tempat kosmetik dan 1 buah Hendphone.
Baca Juga : Desy Ratnasari Minta Peluang Setara bagi Prajurit Perempuan di Satuan Penerbangan
”Adapun barang bukti yang berhasil kami amankan dari dua orang tersangka ini RH (24) warga Makassar dan ZU (30) warga Polman adalah 16 sachet narkoba jenis sabu dengan berat 15,08 gram. Berikut barang bukti lainnya seperti uang tunai, handphone, motor serta alat timbangan digital,” ujarnya.
Sementara 3 pelaku lainnya yakni AD (23), AP (23) serta MI (27 ) yang merupakan warga Kecamatan Towuti diamankan di dua desa di Kecamatan Towuti.
”Kalau untuk tiga tersangka lainnya kita amankan dengan barang bukti 1 boks obat-obatan jenis THD sebanyak 1.010 butir. Jenis obat-obatan ini masuk kategori obat keras yakni obat jenis trihexyphenidyl,” terangnya.
Baca Juga : Polri Perluas Direktorat PPA-PPO untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak
Pelaku ditersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU tentang narkotika dan obat terlarang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News