PORTALMEDIA.ID, TANA TORAJA - Satuan Reserse Narkoba Polres Tana Toraja berhasil menangkap terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang rencananya akan diedarkan di wilayah Kabupaten Tana Toraja, Senin (29/1/2024).
Dalam pengungkapan itu polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku. Mereka adalah K (20), warga Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, AT alias T (27) warga Kota Palopo dan DRP alias D (17) warga Kabupaten Luwu.
Kasat Narkoba, AKP Nurtjahyana Amir mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan K (20) saat dilakukan razia.
Baca Juga : Desy Ratnasari Minta Peluang Setara bagi Prajurit Perempuan di Satuan Penerbangan
“Pelaku K ini terjaring saat dilakukan razia di jalan Pongtiku, Kecamatan Makale, saat diperiksa ditemukan sabu seberat 0,22 gram,” kata AKP Nurtjahyana Amir, Selasa (30/1/2024).
Dari penangkapan K, polisi kemudian melakukan pengembangan. Dari hasil pemeriksaan, diketahui barang bukti yang diamankan dari pelaku K ternyata masih ada barang bukti yang akan diedarkan dan dikuasai oleh kedua pelaku lainnya.
“Setelah kita periksa, masih ada BB lain yang dikuasai oleh kedua pelaku lainnya kita bergerak cepat dan berhasil menangkap keduanya BB seberat 0,38 gram. Mereka akan mengedarkan barang haram itu di Tana Toraja,” kata Nurtjahyana Amir.
Baca Juga : Polri Perluas Direktorat PPA-PPO untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak
Saat ini ketiga terduga pelaku dan barang bukti sabu dan tiga buah telepon genggam dan dua unit sepeda motor telah diamankan Polres Tana Toraja untuk proses hukum lebih lanjut.
“Ketiga pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 14 tahun penjara,” tutup Nurtjahyana Amir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News