0%
Rabu, 31 Januari 2024 10:34

Kalah Lawan Eddy Hiariej di Praperadilan, Begini Respon KPK

Editor : Agung
Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (WamenkumHAM) Edward Omar Sharif Hiariej.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (WamenkumHAM) Edward Omar Sharif Hiariej.

Hakim juga menolak seluruh eksepsi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini (Selasa, 30/1/2024) mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan bekas Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (WamenkumHAM) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.

Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Estiono saat persidangan menyatakan, dalam pokok perkara menyatakan, penetapan tersangka oleh termohon terhadap pemohon tidak sah, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dalam pokok perkara, menurut Hakim Estiono, menyatakan penetapan tersangka oleh termohon sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Baca Juga : KPK Siapkan Perluasan Desa Antikorupsi 2026 di 12 Provinsi, Sulsel Targetkan 21 Desa

Hakim juga menolak seluruh eksepsi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Mengadili, dalam eksepsi, menyatakan eksepsi Termohon tidak dapat diterima seluruhnya," ucap hakim.

Diketahui, Eddy Hiariej bersama dua orang dekatnya yaitu Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Rp8 miliar.

Mereka disebut menerima suap dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan. Helmut sudah ditahan KPK dan mengajukan praperadilan, namun kemudian ditarik kembali.

Baca Juga : Dua Kepala Daerah Terjaring OTT KPK, Pernah Diendorse Jokowi

Sementara itu, Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango menyatakan, akan mempelajari terlebih dahulu putusan hakim di PN Jakarta Selatan. Nawawi pun enggan mengomentari putusan hakim.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya mengatakan KPK kini tengah menunggu risalah lengkap putusan sidang praperadilan. Pihaknya akan mempelajari lebih lanjut.

"Namun demikian, KPK akan menunggu risalah putusan lengkap sidang praperadilan ini lebih dahulu untuk kami pelajari guna menentukan langkah-langkah hukum berikutnya," tambahnya.

Baca Juga : KPK Tak Lagi Tampilkan Tersangka dalam Konferensi Pers, Ikuti KUHAP Baru

Ali menekankan, dalam penetapan seseorang menjadi tersangka, KPK selalu berpegang pada pedoman yang setidaknya punya dua alat bukti. Aturan itu, menurut Ali, telah dipatuhi oleh KPK.

"Objek sidang praperadilan ini hanya menyangkut sisi syarat formil, sehingga tentu tidak menyangkut substansi atau materi pokok perkaranya," ucapnya.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer