0%
Rabu, 31 Januari 2024 19:15

Eks Perdana Menteri Pakistan Dihukum Penjara 14 Tahun

Editor : Alif
Eks Perdana Menteri Pakistan Dihukum Penjara 14 Tahun
ist

Mantan Perdana Menteri Pakistan Imran Khan dan istrinya, Bushra Bibi, dijatuhi hukuman 14 tahun penjara terkait kasus penjualan hadiah negara secara ilegal.

PORTALMEDIA.ID - Mantan Perdana Menteri Pakistan Imran Khan dan istrinya, Bushra Bibi, dijatuhi hukuman 14 tahun penjara terkait kasus penjualan hadiah negara secara ilegal.

Pengadilan akuntabilitas di Rawalpindi, yang menangani kasus korupsi, juga memutuskan bahwa pasangan tersebut tidak memenuhi syarat mencalonkan diri untuk jabatan publik selama 10 tahun ke depan, dan juga dikenakan denda sebesar 757 juta rupee (Rp42 miliar).

Hukuman dijatuhkan sehari setelah Khan divonis 10 tahun penjara karena mengungkap rahasia negara. Tidak jelas apakah hukuman tersebut akan dijalankan secara berurutan atau bersamaan.

Khan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara pada Agustus lalu karena menjual hadiah senilai lebih dari 140 juta rupee yang diterima saat dirinya menjadi perdana menteri Pakistan dari 2018 hingga April 2022.

Meski Khan mendapatkan jaminan, dia tetap mendekam di penjara dan menghadapi persidangan kasus lain. Hukuman terhadap salah satu politikus paling populer di Pakistan ini terjadi sekitar seminggu sebelum pemilihan umum pada 8 Februari mendatang.

Pejabat PTI Syed Zulfiqar Bukhari mengatakan hukuman terhadap Khan merupakan "hari menyedihkan dalam sejarah peradilan Pakistan." Ia mempertanyakan legitimasi dari hukuman tersebut.

"Peradilan sedang dibongkar. Keputusan cacat seharusnya ditangguhkan oleh pengadilan yang lebih tinggi, karena para saksi jelas-jelas terlihat berkompromi," katanya.

"Saksi kunci diubah tanpa ada pertanyaan silang yang diperbolehkan, tidak ada argumen akhir yang disimpulkan, dan keputusan muncul seperti proses yang telah ditentukan sebelumnya dalam permainan. Keputusan konyol ini akan ditentang di pengadilan yang lebih tinggi," pungkas Bukhari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer