PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum telah menggelar pemungutan suara di luar negeri, sejak 2 Februari 2024.
Pemilu luar negeri dilakukan melalui tiga metode pemungutan suara, yakni kotak suara keliling, TPS, dan melalui pos. Ada lebih dari 3.000 TPS yang disediakan, dengan total 1,7 pemilih WNI di berbagai negara.
Perhitungan suara di luar negeri dilakukan pada 14 Februari 2024, dan untuk pemungutan lewat pos, akan dilakukan 15 Februari 2024.
Baca Juga : Kasus Jet Pribadi Rp46 Miliar, DPR Siap Evaluasi Kinerja dan Anggaran KPU
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, pada press briefing Kementerian Luar Negeri RI, di Jakarta, menegaskan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) tidak akan menghitung suara lebih awal, meski surat suara WNI sudah terkumpul.
Dia juga menjelaskan soal kasus yang terjadi pada Pemilu 2019 lalu. Dimana hasil penghitungan luar negeri sudah keluar, padahal pemungutan suara di dalam negeri belum selesai.
Untuk saat ini Hasyim memastikan tidak ada mekanisme semacam itu, karena KPU telah mengatur jadwal penghitungan serempak, baik di luar maupun dalam negeri.
Baca Juga : DKPP Beri Teguran, DPR Akan Panggil KPU Bahas Penggunaan Jet Pribadi
"Kami bantah tegas, itu bukan produk kami. Karena penghitungan suara dilakukan bersamaan dengan di dalam negeri," tegasnya.
Hasyim juga menjelaskan, penghitungan serempak dilakukan setelah pemungutan suara dengan metode kotak suara keliling (KSK) dan TPS luar negeri (TPSLN).
"Jadi menyesuaikan waktu setempat. Setelah TPS dalam negeri menghimpun suara, sejak itu luar negeri bisa memulai penghitungan," ungkapnya.
Baca Juga : DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Ketua dan Anggota KPU RI Terkait Penggunaan Private Jet
Sementara itu, untuk metode pos, lanjut Hasyim, waktu penghitungannya dijadwalkan lebih lama, karena menunggu surat suara dikirim balik ke PPLN.
Ketua KPU menambahkan, selanjutnya PPLN melakukan rekapitulasi hasil perhitungan dari berbagai metode itu pada 20 Maret 2024. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News