PORTALMEDIA.ID - Polda Metro Jaya menetapkan kekasih aktris Tamara Tyasmara berinisial YA sebagai tersangka kasus kematian anak laki-laki Tamara, Dante (6).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya menjerat YA dengan pasal berlapis, termasuk pasal pembunuhan berencana.
"Yang bersangkutan patut disangka atau diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak kemudian dilapis juga dengan pasal pembunuhan, kemudian dilapis juga dengan pasal pembunuhan berencana dan juga pasal karena lalainya menyebabkan orang meninggal dunia, sebagaimana di laporan polisi awal," kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jumat (9/2/2024).
Baca Juga : Desy Ratnasari Minta Peluang Setara bagi Prajurit Perempuan di Satuan Penerbangan
Ade Ary menyebut tersangka YA terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Pasal 76 c ancaman pidana maksimal 3 tahun 6 bulan. Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan itu ancaman pidana maksimal 15 tahun, kemudian pasal pembunuhan berencana ancaman pidana maksimal 20 tahun," ujarnya.
Terkait motif, kata Ade Ary, penyidik masih mendalami. Menurutnya, YA baru akan diperiksa selaku tersangka pada hari ini.
Baca Juga : Polri Perluas Direktorat PPA-PPO untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak
"Motif sedang di dalami karena pemeriksaan setelah proses pemeriksaan kesehatan terhadap saudara YAm akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka di situ akan dilakukan pendalaman terhadap motif," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News