PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Makassar tegaskan tidak ada aktivitas kampanye di tanggal 11 sampai 13 Februari 2024 mendatang yang saat itu sedang masa tenang.
Larangan berkampanye tersebut berlaku bagi calon presiden dan wakil presiden serta seluruh calon anggota legislatif.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Makassar Risal Suaib mengatakan, pada tanggal 11 sampai 13 Februari 2024 tidak boleh ada aktifitas kampenye termasuk kampenye di Media Sosial (Medsos).
Baca Juga : 1 PKD Gugur saat Bertugas, Bawaslu Makassar Berikan Santunan
Meskipun saat ini Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu belum mengatur khusus mengenai pelanggaran kampanye di media sosial, namun pihaknya telah menyiapkan tim siber untuk memantau kampanye di Medsos.
"Saat ini kami juga sudah ada tim siber yang akan mengecek potensi kampanye di dunia maya ya, jadi bisa mendeteksi mereka," tutur Risal, Jumat (9/2/2024).
"Sekarang ini sudah banyak orang cerdas, dia bilang sedang tidak kampanye padahal sedang melalukan kampanye," lanjut Risal.
Baca Juga : Bawaslu Makassar Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di TPS 15 Parang Tambung
Risal meminta untuk para tim pemenangan Capres dan Cawapres serta seluruh Caleg untuk tidak melakukan aksi kampanye pada masa tenang menjelang pemilihan.
Baik itu silaturrahmi maupun menggunakan Media Sosial atau menggunakan akun pribadi milik masing-masing para peserta Pemilu.
"Menggunakan media sosial merupakan satu metode kampanye yang berpotensi menimbulkan kampanye di luar jadwal," tutp Risal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
