PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menetapkan mekanisme penunjukan Penjabat (Pj) Kepala Daerah. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, menyebutkan, Tim Penilai Akhir (TPA) memiliki peran penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas proses penunjukan tersebut.
Menurutnya, sidang TPA ini nantinya akan menentukan calon Pj kepala daerah, baik gubernur untuk tingkat provinsi, maupun bupati atau wali kota.
"Sidang tim penilai akhir dilakukan untuk menentukan Pj kepala daerah. Tim penilai akhir ini dipimpin oleh Presiden dan dihadiri sejumlah menteri dan pimpinan lembaga.
Baca Juga : Kemendagri Dorong Penguatan BPBD untuk Tingkatkan Ketangguhan Daerah
Pj kepala daerah bukan hanya ditentukan oleh Keputusan Presiden, tapi mempertimbangkan masukan tim penilai akhir dalam sidang yang dipimpin oleh Presiden dan dihadiri menteri atau pimpinan lembaga," jelasnya.
Proses penunjukan Pj kepala daerah yang ketat dan melibatkan banyak elemen ini diharapkan dapat menghasilkan pemimpin yang berkualitas dan mampu menjalankan roda pemerintahan di daerah dengan baik.
Adapun usulan Pj Bupati Luwu yang telah masuk ke Kementerian Dalam Negeri, yakni :
Baca Juga : Mendagri Larang Kepala Daerah ke Luar Negeri hingga Januari 2026
Usulan Pemprov Sulsel untuk Luwu
1. Andi Darmawan Bintang
2. Imran Jausi
Baca Juga : Hadiri Rakornas Kemendagri di Kendari, Bupati Bantaeng Bertekad Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah
3. Andi Muh Iksan
Usulan DPRD Kabupaten Luwu
1. Sulaiman
Baca Juga : Sekda Sulsel Terima Tim Itjen Kemendagri, Perkuat Pengawasan Pemerintahan dan Pemanfaatan Aset Daerah
2. Andi Arwin
3. Sukarniaty Kondolele
Usulan Kementrian Dalam Negeri
Baca Juga : Retret Kepala Daerah Gelombang II di IPDN Dimulai, Bima Arya: Banyak yang Telat Bangun
1. Irwansyah
Proses TPA telah melalui proses yang cukup panjang dan direncanakan Senin tanggal 12 Februari sudah finalisasi dan akan dikirimkan ke Pemprov Sulsel untuk SK nya. Diharapkan masyarakat tidak memberikan opini-opini yang menggiring publik berasumsi yang berpotensi hoaks. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News