PORTALMEDIA.ID, JAKARTA — Hasil real count Pilpres 2024 yang dirilis Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukkan Paslon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka masih unggul dalam perolehan suara sementara.
Berdasarkan data hasil real count KPU, Sabtu (17/2/2024), pukul 06.30 WIB, tercatat data yang masuk sudah mencapai 63,57%.
Data suara yang masuk itu dihimpun dari 523.370 tempat pemungutan suara (TPS) dari 823.236 TPS yang ada.
Baca Juga : Jokowi Tegaskan Prabowo-Gibran Menang Sah, Tanggapi Santai Desakan Purnawirawan
Hasil real count Pilpres 2024 KPU itu menunjukkan paslon nomor urut 2 itu unggul sementara dengan perolehan suara mencapai 43.745.418 suara atau setara 57,43%.
Paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menyusul di posisi kedua dalam hasil real count Pilpres 2024 KPU dengan perolehan 24,7% suara. Capres dan cawapres nomor urut 1 ini mendapatkan 18.815.842 suara.
Kemudian, paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md berada di posisi terakhir berdasarkan hasil real count Pilpres 2024 KPU. Paslon ini meraih 17,87% suara atau 13.607.656 suara.
Baca Juga : Program Cek Kesehatan Gratis Masuki Tahap Finalisasi, Sosialisasi Dimulai Desember 2024
Proses penghitungan resmi dari KPU menggunakan metode penghitungan sebenarnya atau real count. Dengan begitu, data yang diunggah KPU di laman resminya merupakan hasil hasil penghitungan dan rekapitulasi seluruh suara yang terkumpul di TPS.
Untuk diketahui, berdasarkan Pasal 6A ayat (3) dan (4) UUD 1945, Pilpres bisa berlangsung dalam 1 atau 2 putaran. Ada 3 syarat yang harus terjadi jika ingin Pilpres satu putaran. Yang pertama adalah total perolehan suara melebihi 50%.
Dengan demikian berarti lebih dari separuh pemilik hak suara memilih pasangan capres-cawapres tersebut. Namun itu bukan syarat tunggal. Capres-cawapres juga harus mendapat minimal 20% suara yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.
Baca Juga : Prabowo-Gibran Resmi Jadi Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029
Per Februari 2024, jumlah provinsi di Indonesia mencapai 38. Artinya untuk memenangi Pilpres satu putaran, capres harus meraih minimal 20% suara di 20 provinsi.
Dengan demikian, ada 3 syarat untuk Pilpres satu putaran yaitu pertama, mendapatkan suara lebih dari 50% suara dalam pilpres.
Kedua, kemenangannya tersebar minimal di 20 provinsi (lebih dari setengah jumlah provinsi seluruh Indonesia). Ketiga, dari 20 provinsi itu memperoleh minimal 20% suara.
Baca Juga : Berikut Pimpinan Negara yang Hadiri Pelantikan Prabowo-Gibran
Adapun, hasil real count Pilpres 2024 dapat diakses melalui laman resmi KPU atau melalui link berikut ini: https://pemilu2024.kpu.go.id/
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News