0%
Minggu, 18 Februari 2024 14:21

Partai Gelora Sulsel Desak Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Ditunda

Editor : Agung
Sekretaris DPW Partai Gelora Sulsel Mudzakkir Ali Djamil
Sekretaris DPW Partai Gelora Sulsel Mudzakkir Ali Djamil

Gelora beralasan masih banyaknya petugas PPS di tingkat kelurahan yang belum menempelkan salinan C hasil pemilu di tempat umum.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Gelora mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel menunda pelaksanaan tahapan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan yang dimulai, Minggu (18/02/2024) hari ini.

Gelora beralasan masih banyaknya petugas PPS di tingkat kelurahan yang belum menempelkan salinan C hasil pemilu di tempat umum. Sehingga, hal tersebut menyulitkan saksi PPK Partai Gelora mengakses salinan C hasil tersebut.

Padahal sebagaimana Pasal 391 UU No 7 Pemilu 2017 pasal yg mewajibkan PPS menempelkan salinan hasil perhitungan suara dari seluruh TPS ditempat umum. Bagi PPS yg tidak mematuhi aturan tersebut akan diancam pidana sebagaimana pasal 508 UU Pemilu No 7 2017.

Baca Juga : Kementerian Hukum Sahkan Struktur Pengurus DPP Partai Gelora Periode 2024-2029

"Karena itu kami meminta KPU Sulsel untuk segera menyampaikan kepada seluruh KPUD kab/kota agar menunda rekapitulasi kecamatan sampai anggota PPS menempelkan hasil perhitungan dari seluruh TPS di wilayah kerjanya," tegas Sekretaris DPW Partai Gelora Mudzakkir Ali Djamil.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar

Populer