PORTALMEDIA.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken peraturan presiden (perpres) tentang Publisher Rights. Salah satu ketentuan dalam perpres tersebut memuat kewajiban platform digital, seperti Google, Facebook, dan X (sebelumnya Twitter) membagi hasil atas konten yang dimanfaatkan dari perusahaan media.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 5 Perpres Nomor 32 Tahun 2023 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Pasal tersebut menyatakan perusahaan platform digital wajib mendukung jurnalisme berkualitas, salah satunya dengan bekerja sama dengan perusahaan pers.
Baca Juga : Setelah PCO Dibubarkan Prabowo, Hasan Nasbi Sowan ke Jokowi
Kemudian, dalam Pasal 7 ayat (2) dijelaskan makna kerja sama antara platform digital dan perusahaan pers berupa lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat pengguna berita, dan/atau bentuk lain yang disepakati.
"Bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan pembagian pendapatan atas pemanfaatan Berita oleh Perusahaan Platform Digital yang diproduksi oleh Perusahaan Pers berdasarkan perhitungan nilai keekonomian," demikian bunyi Pasal 7 ayat (3).
Kemudian, pasal 8 Perpres ini juga mengatur penyelesaian sengketa antara platform digital dan perusahaan pers.
Baca Juga : Muncul Grup Facebook "Gay Makassar" Diduga Bahas Konten Sesama Jenis, Polisi Selidiki
"Dalam hal terjadi sengketa antara Perusahaan Platform Digital dengan Perusahaan Pers, para pihak secara sendiri-sendiri atau secara bersama dapat mengajukan upaya hukum di luar peradilan umum dalam bentuk arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa," jelas aturan ini.
Penyelesaian sengketa tersebut dilaksanakan secara independen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Publisher Rights sendiri merupakan regulasi yang mengatur agar platform digital global seperti Google, Instagram, Facebook, dan lainnya memberikan timbal balik yang seimbang atas konten berita yang diproduksi media lokal dan nasional.
Baca Juga : Dokter Tifa Sarankan Jokowi Berobat ke Guangzhou Hospital
Jokowi mengatakan pembahasan perpres ini alot karena perbedaan pandangan perusahaan pers dan platform digital. Namun, akhirnya ada titik temu setelah semua pihak saling mendengar.
"Akhirnya kemarin saya menandatangani perpres tanggung jawab platform digital mendukung perusahaan pers atau yang kita kenal dengan publisher rights," ujar Jokowi di Ancol, Jakarta, Selasa (20/2).
Lebih lanjut, Jokowi menyebut perpres ini adalah salah satu upaya pemerintah mendukung perusahaan media massa konvensional. Dia memahami perusahaan-perusahaan pers mengalami tekanan berat di tengah perkembangan teknologi.
Baca Juga : Jokowi Tanggapi Santai Usulan Pemakzulan Gibran
Dia ingin platform digital tidak menggerus perusahaan pers, dan kerja sama yang jelas serta menguntungkan kedua belah pihak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News