0%

Iklan top-billboard-article-desktop

Kamis, 22 Februari 2024 08:04

Buron 2 Tahun, DPO Terpidana Penipuan Rp1,1 Miliar Ditangkap

Editor : Agung
Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel berkolaborasi Kejaksaan RI dan Kejari Makassar.
Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel berkolaborasi Kejaksaan RI dan Kejari Makassar.

Terpidana sudah ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan Negeri Makassar kurang lebih 2 tahun 2 bulan.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR -- Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel berkolaborasi Kejaksaan RI dan Kejari Makassar, berhasil menangkap buronan asal Kejari Makassar, di Perumahan Angin Mammiri Residence Blok b3/17-18, Kelurahan Karunrung Kecamatan Rappocini Kota Makassar, Selasa (21/2/2024).

Buronan dimaksud yakni Andi Awaluddin Buchri. Dia buronan Perkara Tindak Pidana Penipuan dengan menawarkan korbannya Investasi Bodong “Trading Forex”. Sehingga korban mengalami kerugian materil sebesar Rp 1.141.900.000.

Bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Penipuan melanggar pasal 378 KUHPidana. Perkara Andi Awaluddin Buchri telah dinyatakan Inkracht berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI tingkat Kasasi Nomor 680 K/Pid/2021 tanggal 02 Agustus 2021.

Baca Juga : Danny Pomanto Role Model Kepala Daerah Versi Kejati Sulsel

Dalam amar putusannya, menyatakan Andi Awaluddin Buchri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penipuan". Menjatuhkan pidana kepada Andi Awaluddin Buchri dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, terpidana itu sudah disampaikan secara patut dengan tiga kali undangan untuk pelaksanaan eksekusi, namun yang bersangkutan menghiraukan dan tidak beritikad baik.

Sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi. Maka Kajari Makassar melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel. Selanjutnya ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan RI.

Baca Juga : Tersandung Kasus Dana Desa, Kejati Sulsel Berhasil Tangkap Seorang Kades Usai Jadi Buronan

"Terpidana sudah ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan Negeri Makassar kurang lebih 2 tahun 2 bulan. Sejak putusan pemidanaan dinyatakan Inkracht, " ucap Soetarmi didampingi Kasi Pidum Kejari Makassar Asrini As'ad dan Kasi Intel Andi Alamsyah.

Soetarmi menyebut, setelah terpidana mengetahui perkaranya terbukti bersalah tindak pidana penipuan berdasarkan putusan Mahkamah Agung, terpidana malah melarikan diri. 

"Terpidana ini selalu berpindah-pindah tempat setelah mengetahui dirinya terbukti melakukan penipuan berdasarkan putusan Mahkamah Agung, " beber Soetarmi.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 0811892345. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape

karangan bunga makassar

Berikan Komentar