PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan penghitungan suara ulang Pemilu 2024 dilakukan di 1.747 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 20 provinsi.
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan ada beberapa alasan penghitungan suara ulang. Beberapa di antaranya temuan dari Bawaslu hingga ketidaktepatan dalam penulisan hasil penghitungan suara di formulir C hasil plano.
Penghitungan ulang di TPS itu terjadi di 1.747 TPS yang tersebar di 148 kabupaten/kota dengan 545 kecamatan dan 1.154 desa/kelurahan," kata Idham.
Baca Juga : Kasus Jet Pribadi Rp46 Miliar, DPR Siap Evaluasi Kinerja dan Anggaran KPU
Sumatera Barat dan Sulawesi Selatan menjadi dua provinsi dengan penghitungan suara ulang terbanyak. Provinsi lain yang terdapat penghitungan suara ulang adalah NTB, Sulawesi Barat, Jawa Timur, Jambi, dan Sulawesi Tenggara.
Lalu Riau, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Gorontalo, Jawa Tengah, Banten, Sulawesi Utara, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Barat, DKI Jakarta, Kalimantan Tengah, dan Lampung.
Dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Idham juga mengungkap pemungutan suara ulang dan pemungutan suara susulan. Dia mengatakan dua gelaran itu dilakukan di sejumlah provinsi.
Baca Juga : DKPP Beri Teguran, DPR Akan Panggil KPU Bahas Penggunaan Jet Pribadi
"Untuk pemungutan suara ulang ini tersebar di 38 provinsi dengan jumlah 686 TPS," ujarnya.
Dia berkata, TPS yang melaksanakan pemungutan suara susulan sebanyak 225 TPS. Selanjutnya mengenai pemungutan suara lanjutan ini sebanyak 71 TPS.
Sebelumnya, KPU menggelar pemungutan suara Pemilu Serentak 2024 pada 14 Februari. Rekapitulasi suara telah dimulai 15 Februari dan akan berakhir 20 Maret.
Baca Juga : DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Ketua dan Anggota KPU RI Terkait Penggunaan Private Jet
Saat ini, suara sedang direkapitulasi di tingkat kecamatan. Rekapitulasi akan berlanjut ke kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News