0%
Kamis, 11 Agustus 2022 11:02

Rawan Dicatut, Kepala Desa Diimbau Cek Data Diri dalam Pendaftaran Parpol di KPU

Editor : Azis Kuba
cek anggota parpol
cek anggota parpol

Kepala desa menurut peraturan perundang undangan tidak boleh terlibat dalam politik praktis sehingga wajib netral seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri.

PORTALMEDIA.ID -- Anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengajak Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) untuk mengimbau para kepala desa (kades) melakukan pengecekan data diri supaya namanya tidak dicatut partai politik (parpol) dalam proses pendaftaran menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

"Nati kami akan mengeluarkan surat termasuk ke Kemendes PDTT berkenaan dengan tahapan pemilu sekarang, proses verifikasi administrasi parpol," kata Lolly kepada Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar, Rabu (10/8/2022).

Saat ini Pemilu 2024 memasuki tahapan pendaftaran dan verifikasi adminstrasi partai politik yang mana pengecekan dapat dilakukan pada kanal infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.

Baca Juga : PDPB Disorot, Bawaslu Minta KPU Sulsel Lebih Proaktif

Lolly memandang nama para kades termasuk rentan dicatut oleh parpol untuk dijadikan sebagai anggota atau pengurus parpol. Padahal, lanjutnya, kades menurut peraturan perundang undangan tidak boleh terlibat dalam politik praktis sehingga wajib netral seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri.

Perlu diketahui, dalam mekanisme pendaftaran calon peserta Pemilu 2024, saat ini parpol tengah mengunggah berkas-berkas persyaratan ke dalam akun Sipol KPU. Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022, salah satu persyaratannya yakni adanya struktur anggota parpol baik tingkat pusat sampai tingkat kecamatan.

"Jadi karena kades itu tidak boleh (menjadi anggota parpol) maka perlu diimbau untuk mengecek masing-masing namanya. Jangan sampai ada pencatutan di Sipol," tegas Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas itu.

Baca Juga : Bawaslu Kembangkan Model Pengawasan Berbasis AI

Lolly mengungkapkan hingga saat ini telah ada dugaan pencatutan nama penyelenggara pemilu yang berjumlah 98 nama. "Maka jangan sampai tidak ada apa-apa namanya masuk dalam Sipol," tutur dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar