0%

Iklan top-billboard-article-desktop

Senin, 26 Februari 2024 23:05

Jadi Polemik, Menag Libatkan Tokoh Lintas Agama Bahas Nikah di KUA

Editor : Dewa
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

Sebelumnya, pernikahan warga negara Indonesia dibedakan sesuai agama dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006. Pernikahan muslim dicatat KUA, sedangkan umat agama lainnya dicatat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjanji melibatkan semua tokoh agama membahas rencana Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi tempat nikah. KUA rencananya akan menjadi tempat nikah bagi semua agama.  

"Pasti, pasti (mengajak semua tokoh agama). Pasti akan melibatkan semua stakeholder," kata Menag di Kompleks Istana kepresidenan, Senin, 26 Februari 2024.

Meski demikian, pria yang akrab disapa Gus Men itu mengatakan, kebijakan tersebut masih pembahasan internal kementeriannya. Ia baru mengumpulkan seluruh direktur jenderal guna membahas rencana tersebut. 

Baca Juga : Ini 40 Layanan KUA untuk Semua Agama

Menurutnya, KUA untuk pernikahan semua agama digagas demi perwujudan kesetaraan sesama rakyat. Gus Men tidak mau ada pembedaan perlakuan terhadap warga negara hanya karena perbedaan agama.

"Kementerian Agama kan kementerian untuk semua agama. KUA juga memberikan pelayanan keagamaan pada umat agama non-Islam," ujar Gus Men.

Meski demikian, ia belum memutuskan apakah kebijakan itu akan ditempuh melalui mekanisme revisi undang-undang. Menag menyebut, semua kemungkinan masih terus dibahas.

Baca Juga : Tokoh Lintas Agama Sulsel Sampaikan Pesan Damai Jelang Pemilu

"Untuk kebaikan semua warga bangsa, kebaikan seluruh umat agama. Mau merevisi undang-undang atau apa pun, saya kira orang akan memberikan dukungan," kata Menag.

Sebelumnya, pernikahan warga negara Indonesia dibedakan sesuai agama dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006. Pernikahan muslim dicatat KUA, sedangkan umat agama lainnya dicatat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Aturan dalam pasal 34 UU 23 Tahun 2006 itu sempat digugat ke Mahkamah Konstitusi. Warga bernama Harry Pratama menggugat aturan itu dengan alasan diskriminasi terselubung dan membuat kasta-kasta di masyarakat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp 0811892345. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape

karangan bunga makassar

Berikan Komentar

Populer