0%
Selasa, 27 Februari 2024 16:22

Bunuh Keponakan Sendiri Gegara Sakit Hati Ditagih Utang

Editor : Alif
Bunuh Keponakan Sendiri Gegara Sakit Hati Ditagih Utang
ist

Seorang paman tega menghabisi nyawa keponakannya di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Motifnya, pelaku sakit hati ditagih utang oleh orang tua korban.

PORTALMEDIA.ID - Seorang paman tega menghabisi nyawa keponakannya di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Motifnya, pelaku sakit hati ditagih utang oleh orang tua korban.

Pria berinisial DZ (53) ini nekat membunuh keponakannya, AZA (15), Jumat (2/2/2024). Dia kemudian berusaha menyembunyikan jejaknya dengan membakar korban.

Kasus ini terungkap setelah polisi menemukan kejanggalan pada luka di kepala korban.

Baca Juga : Desy Ratnasari Minta Peluang Setara bagi Prajurit Perempuan di Satuan Penerbangan

Kapolsek Tanjung Priok, Kompol Nazirwan menjelaskan kasus pembunuhan tersebut diawali dengan penemuan jasad korban akibat kebakaran di Jalan Cempaka, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Jumat (2/2/2024).

"Saat jajaran kami melakukan pengecekan jenazah korban di RS Sulianti Saroso, terdapat kejanggalan lantaran luka pada bagian atas kepala yang dialami oleh korban tidak menunjukkan akibat kecelakaan,” kata Nazirwan, Selasa (27/2/2024).

Nazirwan menjelaskan, tim gabungan dari Unit Jatanras Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Tanjung Priok melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari olah TKP, kematian AZA kuat diduga karena dibunuh dengan benda tumpul.

Baca Juga : Polri Perluas Direktorat PPA-PPO untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

“Dilakukan olah TKP dan disimpulkan kematian AZA karena dibunuh dan bukan kecelakan seperti yang dilaporkan,” katanya.

Nazirwan mengatakan, jajarannya pun mendapatkan rekaman kamera pengawas CCTV berdasarkan keterangan saksi. Dari rekaman yang ditampilkan, paman korban, DZ terlihat terakhir kali bersama korban sebelum insiden kebakaran tersebut.

Dari hasil olah TKP dan rekaman CCTV, DZ pun diringkus di Stasiun Sudimara, Tangerang, saat hendak melarikan diri. DZ dijerat dengan pasal berlapis dan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

Baca Juga : Minim Sosialisasi, DPR Minta KUHP dan KUHAP Baru Lebih Dikenalkan ke Publik

“Pelaku berhasil ditangkap di Stasiun Sudimara saat hendak melarikan diri ke Rangkas Bitung,” ujar Nazirwan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer