PORTALMEDIA.ID, TORAJA - Sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kabupaten Tana Toraja menetapkan seorang calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Musa Lumayan Maglili sebagai tersangka.
Musa ketahuan memalsukan identitasnya saat mendaftar sebagai caleg untuk DPRD Kabupaten Tana Toraja.
"Salah satu caleg PSI Tana Toraja bernama Musa Lumayan Maglili telah ditetapkan tersangka pelanggaran pemilu," kata Ketua Bawaslu Tana Toraja Elis Bua Mangesa, Rabu (28/2/2024).
Baca Juga : Bawaslu Sulsel Dukung Pelatihan Paralegal Pemilu bagi Mahasiswa UMI
Elis mengungkapkan, Musa terbukti telah melakukan pelanggaran Pemilu yakni memalsukan identitas ASN-nya saat mendaftar sebagai caleg DPRD Tana Toraja pada Mei 2023 lalu.
Musa kata Elis mengubah status ASN-nya sebagai pensiunan di kartu tanda penduduk (KTP) demi memuluskan dirinya sebagai caleg.
"Jadi pada pendaftaran Mei 2023 lalu, yang bersangkutan mengubah KTP-nya sebagai pensiunan ASN demi lolos verifikasi. Padahal dia masih terdaftar sebagai ASN dan belum pensiun," ungkapnya.
Baca Juga : Bawaslu Sulsel Bahas Perencaan Program Pencegahan Pemilu 2026
Dia mengutarakan, dari hasil penelusuran yang dilakukan tim Gakkumdu Tana Toraja, Musa terbukti melanggar undang-undang No 7 tahun 2017 pasal 520 tentang dokumen palsu untuk menjadi caleg. Menurutnya, Musa pun mengakui telah memalsukan datanya saat mendaftar sebagai caleg.
"Dia mengakui semua yang telah dilakukan, mendatangi kantor Dukcapil dengan membawa surat pemberitahuan batas pensiun dari BKN untuk mengubah status di KTP dari ASN menjadi pensiunan. KTP tersebut kemudian digunakan Musa untuk mendaftar jadi caleg di KPU, sehingga terbukti melanggar undang-undang No 7 tahun 2017 pasal 520 tentang dokumen palsu," ucapnya.
Diketahui, Musa terdaftar sebagai caleg PSI DPRD Tana Toraja dapil 2 yang meliputi Kecamatan Mengkendek dan Gandangbatu Sillanan. Atas perbuatannya itu Musa terancam pidana 2 tahun dan denda Rp 50 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News