0%
Kamis, 29 Februari 2024 14:49

Dua Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UMY Dijatuhi Hukuman Mati

Editor : Alif
Dua Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UMY Dijatuhi Hukuman Mati
ist

Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama.

PORTALMEDIA.ID - Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan hukuman mati kepada Waliyin (29) dan Ridduan (38) selaku terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) bernama Redho Tri Agustian (20).

Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Waliyin dan terdakwa Ridduan masing-masing dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Cahyono membacakan amar putusan dalam sidang di PN Sleman, Kamis (29/2/2024).

Baca Juga : Ribuan Warga Geruduk Proyek Bendungan Je’nelata di Gowa, Tuntut Kejelasan Ganti Rugi

Berdasarkan fakta persidangan, majelis hakim menilai perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi seluruh unsur tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Majelis hakim juga mengungkap hal yang memberatkan berdasarkan fakta-fakta persidangan. Kedua terdakwa telah menghilangkan nyawa orang dan meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban.

Selain itu, kedua terdakwa telah melakukan tindak pidana pembunuhan secara keji dan tak manusiawi sehingga meresahkan masyarakat.

Baca Juga : Diduga Depresi Suami Tikam Istri hingga Tewas, Lalu Bunuh Diri di Gowa

"Sedangkan hal yang meringankan, tidak ada," kata Cahyono.

Majelis hakim juga menolak nota pembelaan terdakwa. Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menghendaki majelis hakim menjatuhkan hukuman mati untuk kedua terdakwa.

Atas putusan ini, terdakwa melalui kuasa hukumnya dan JPU menyatakan pikir-pikir sebelum mengajukan banding.

Baca Juga : Diduga Lecehkan Siswi SD, Oknum Guru PPPK di Makassar Dilaporkan ke Polisi

Dalam sidang dakwaan sebelumnya, terdakwa Ridduan disebut melakukan kekerasan fisik terhadap korban di kos. Waliyin, Krapyak, Triharjo, Sleman pada Selasa (11/7) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.

Setelah korban lemas tak berdaya, terdakwa Waliyin dan Ridduan mengeksekusi korban secara bergantian menggunakan senjata tajam di kamar mandi kos.

Selanjutnya, kedua terdakwa melakukan mutilasi terhadap tubuh korban guna menghilangkan jejak perbuatan mereka sebelum membuangnya ke sejumlah titik di Sleman. Sidang juga mengungkap dugaan penyimpangan seksual kedua terdakwa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape

karangan bunga makassar

Berikan Komentar
Populer