PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Permohonan naturalisasi tiga pemain yang diajukan Kemenpora dan PSSI telah disetujui Komisi X DPR. Persetujuan ini disampaikan dalam raker Komisi X dengan Kemenpora dan PSSI di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis, 7 Maret 2024.
Ketiga pemain itu adalah Thom Haye, Ragnar Oratmangoen, dan Maarten Paes. Kehadiran mereka diharapkan makin membuat Timnas Indonesia kuat, terutama bersaing dalam kualifikasi Piala Dunia 2026.
Proses berikutnya adalah ketiga nama itu persetujuannya akan disahkan dalam rapat paripurna DPR, beberapa hari ke depan. Setelah itu mereka akan menjalani sumpah menjadi WNI di Kemenkumham.
Baca Juga : Komisi X DPR Usul Gaji Guru Minimal Rp5 Juta per Bulan
“Raker berjalan lancar dan PSSI menunggu mereka kapan mau diambil sumpah. Kami berharap mereka secepatnya meluangkan waktu untuk bisa diambil sumpah, secepatnya,” kata Yunus Nusi, Sekjen PSSI.
Kamis sore saat PSSI mengumumkan daftar pemain Timnas Indonesia untuk menghadapi Vietnam, 21 dan 26 Maret mendatang, nama Thom Haye dan Ragnar Oratmangoen, masuk di dalamnya. Hanya Maarten Paes yang tidak dipanggil. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News