0%
Kamis, 07 Maret 2024 22:56

Mahfud Md Kembali Ungkit Perkara Lolosnya Gibran Jadi Cawapres

Editor : Alif
Mahfud Md Kembali Ungkit Perkara Lolosnya Gibran Jadi Cawapres
ist

Mahfud MD kembali menyinggung soal Putusan MK Nomor Nomor 90/PUU-XXI/2023, tentang Ketentuan Tambahan Pengalaman Menjabat dari Keterpilihan Pemilu dalam Syarat Usia Minimal Capres/Cawapres.

PORTALMEDIA.ID - Calon Wakil Presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD kembali menyinggung soal Putusan MK Nomor Nomor 90/PUU-XXI/2023, tentang Ketentuan Tambahan Pengalaman Menjabat dari Keterpilihan Pemilu dalam Syarat Usia Minimal Capres/Cawapres.

Putusan yang menjadi pintu masuk Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres itu menunjukkan MK tidak independen.

"Hakimnya sembilan, tiga menyatakan Gibran diloloskan, yang empat mengatakan tidak diloloskan, tidak boleh. Lalu yang dua mengatakan diloloskan asal ke tingkat gubernur yang boleh, bukan wali kota, nah yang dua ini tiba-tiba digabung ke yang tiga (diloloskan), lalu dibaca sebagai keputusan," kata Mahfud dikutip dari kanal Youtube Bachtiar Nasir, Kamis (7/3/2024).

Baca Juga : Mahfud MD Soroti Campur Tangan Politik dalam Reformasi Pelayanan Polri

"Padahal yang dua ini tidak setuju juga klau wali kota, mestinya kan ini digabungkan ke yang empat, itu sebabnya disebut pelanggaran kalau itu clear, sudah jelas," tuturnya.

Pasalnya, kata Mahfud, putusan tersebut juga merupakan hasil intervensi kekuasaan. Terlebih, putusan tersebut terjadi saat MK diketuai Anwar Usman yang merupakan paman Gibran Rakabuming Raka.

"Kalau yang ini ditengarai ada operasi operasi seperti ditemukan oleh MKMK nya pak Jimly itu. Itu kan ditemukan, terjadi pelanggaran berat secara etik, karena mau diintervensi oleh pihak luar," katanya.

Baca Juga : Serap Aspirasi di Makassar, Komisi Reformasi Polri Catat Keluhan soal Pemerasan hingga Politik

"Nah pihak luar itu siapa lagi? Kan sudah ada nama-nama yang liar-liar muncul. Jadi MKnya, ga tau yah ini MK yang akan datang, MK yang kemarin sudah terbukti sah dan meyakinkan dia meloloskan Gibran itu dengan melanggar etik, dan tidak masuk akal juga," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar