0%
Minggu, 10 Maret 2024 15:23

Kabar Baik Bagi ASN, Selama Ramadan Jam Kerja Hanya Sampai Pukul 3 Sore

Editor : Alif
Kabar Baik Bagi ASN, Selama Ramadan Jam Kerja Hanya Sampai Pukul 3 Sore
ist

Selama bulan Ramadan 1445 Hijriah, para Aparatur Sipil negara (ASN) memiliki jam kerja yang berbeda. Jam kerja ASN selama Ramadan tahun ini yakni pukul 8.00 sampai 15.00 WIB.

PORTALMEDIA.ID - Selama bulan Ramadan 1445 Hijriah, para Aparatur Sipil negara (ASN) memiliki jam kerja yang berbeda. Jam kerja ASN selama Ramadan tahun ini yakni pukul 8.00 sampai 15.00 WIB.

Penetapan itu berdasarkan Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Saat tidak di bulan Ramadan, jam kerja ASN yakni Senin sampai dengan Kamis: Jam 07.30-16.00, dengan waktu istirahat: Jam 12.00-13.00. Jam kerja saat Jumat: Jam 07.30-16.30, dengan waktu istirahat jam 11.30-13.00.

"Kalau dulu setiap tahunnya kami selalu mengeluarkan surat edaran, tapi sekarang tidak lagi karena pengaturan jam kerja ASN selama Ramadan terakomodir di Perpres No. 21/2023," terang Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas di Jakarta, Minggu (10/3/2024).

Baca Juga : Program Makan Bergizi Gratis Tetap Jalan di Ramadhan, Ini Sasaran Utamanya

Dalam Perpres itu tercantum bahwa jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu dan ini tidak termasuk jam istirahat.

Pada hari Jumat saat Ramadan juga istirahat berlangsung selama 60 menit, sedangkan selain hari Jumat selama 30 menit. Pada bulan Ramadan jam kerja instansi pemerintah dimulai pada pukul 08.00 zona waktu setempat berlaku bagi instansi pemerintah di pusat maupun daerah.

Sementara bagi instansi pemerintah yang menerapkan ketentuan selain 5 hari kerja dalam 1 minggu harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini paling lama 1 tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.

Baca Juga : ASN di Sulsel Kerja Fleksibel saat Akhir Tahun

"Untuk rincian jamnya ditetapkan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau pimpinan instansi," paparnya.

Menurut peraturan itu, jumlah hari kerja dan/atau jam kerja dapat diubah apabila terdapat kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, dan kebijakan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, ketentuan jam kerja dalam Perpres ini tidak berlaku bagi prajurit TNI serta pegawai ASN di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan yang ditugaskan di lingkungan TNI yang pengaturannya ditetapkan oleh Panglima TNI.

Baca Juga : Kesetaraan Gender di Birokrasi Menguat, Representasi Perempuan Masih Perlu Didorong

Selain itu, ketentuan ini juga tidak berlaku bagi anggota POLRI serta pegawai ASN di lingkungan POLRI yang pengaturannya ditetapkan oleh Kapolri, dan pegawai ASN pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang pengaturannya dilakukan oleh Menteri Luar Negeri.

Di sisi lain, hari kerja dan jam kerja bagi prajurit TNI dan anggota POLRI yang bertugas di luar struktur, serta pegawai pada perwakilan RI di luar negeri, mengikuti hari kerja dan jam kerja yang berlaku pada tempat ditugaskan.

Berikut Rincian Jam Kerja PNS Selama Puasa Ramadhan 1445 H

Baca Juga : Ratusan Pemuda di Kaki Gunung Bawakaraeng Sambut Idul Fitri dengan Pawai Obor

Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, maka jam kerjanya:

1. Senin-Kamis: 08.00-15.00
Waktu Istirahat: 12.00-12.30

2. Jumat: 08.00-15.30
Waktu Istirahat: 11.30-12.30

Baca Juga : Rutan Makassar Usulkan 165 Warga Binaan Dapat Remisi Idul Fitri, 6 Orang Langsung Bebas

Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 enam hari kerja:

1. Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu: 08.00-14.00
Waktu Istirahat: 12.00-12.30

2. Hari Jumat: 08.00-14.30
Waktu Istirahat: 11.30-12.30.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar