0%
Selasa, 12 Maret 2024 07:57

SEPUTAR RAMADAN

Mimpi Basah saat Puasa Apakah Batal? Ini Penjelasan Ulama

Editor : Agung
IST
IST

Mimpi basah adalah kondisi orgasme spontan pada saat tidur yang dapat menimpa pria usia pubertas.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Bagaimana jika air mani keluar tidak sengaja akibat mimpi basah saat puasa? Apakah akan membatalkan puasa, atau bagaimana?

Seperti diketahui, keluarnya air mani dengan sengaja saat puasa melalui hubungan seksual atau masturbasi menjadi salah satu hal yang membatalkan puasa.

Namun, bagaimana jika air mani keluar karena mimpi basah saat puasa? Ini mungkin menjadi pertanyaan sebagian orang yang hendak menjalankan ibadah puasa Ramadan.

Baca Juga : Atasi Perut Begah dan Sembelit, Ini 6 Sumber Serat Wajib Selama Ramadan

Cari tahu jawabannya di bawah ini dengan berbagai pendapat para ulama, yuk!

Mimpi basah adalah kondisi orgasme spontan pada saat tidur yang dapat menimpa pria usia pubertas.

Umumnya, pada mimpi basah, baik pria dan wanita akan secara tidak sadar mengeluarkan air mani.

Baca Juga : Walikota Makassar Larang SOTR dan Konvoi, Instruksikan RT/RW Jaga Ketertiban Ramadan

Hal itu jelas berbeda dengan hubungan seksual. Sebab, air mani yang keluar saat mimpi basah terjadi di luar kesengajaan manusia.

Dalam Islam, mimpi basah sering diartikan sebagai ihtilam.

Pengambilan kata ihtilam berasal dari salah satu hadis sahih yang diriwayatkan tujuh sahabat, yaitu Aisyah, Abu Qatadah, Ali, Umar ibn Khathtab, Ibn Abbas, Sidad ibn Aus, dan Tsauban.

Baca Juga : Kemenag Gelar Sidang Isbat Penentuan Awal Ramadan 2026 Hari Ini

Berikut adalah hadis yang menjelaskan definisi mimpi basah dalam Islam, sebagai sabda Rasulullah SAW:

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ

Rufi'al qalam 'an tsalatsin: 'an al-naim hatta yastaiqidha, wa 'an al-shabiyyi hatta yahtalima, wa 'an al-majnun hatta yafiqa.

Baca Juga : Jamin Stok Aman Jelang Ramadan, Pertamina Tambah 472 Ribu Tabung LPG 3 Kg di Sulselbar

Artinya: “Pena diangkat (dibebaskan) dari tiga golongan: orang yang tidur sampai dia bangun, anak kecil sampai mimpi basah (baligh), dan orang gila sampai ia kembali sadar (berakal).”

Maka dari itu, arti mimpi basah dalam Islam sering terjadi pada anak laki-laki yang mengalami fase pubertas.

Terdapat banyak hal yang dapat membatalkan puasa, salah satunya keluarnya air mani secara disengaja.

Baca Juga : Gandeng Rektor Unismuh, Radio Venus 97,6 FM Kembali Hadirkan Program 'Opus Ramadhan'

Perlu diingat, air mani yang membatalkan puasa ini berdasarkan dari kesengajaan, seperti berhubungan seks atau masturbasi.

Lantas, bagaimana jika saat puasa Dads mengalami mimpi basah? Apakah puasa tersebut dapat dikatakan batal?

Berikut beberapa pendapat ulama untuk menjawab mimpi basah saat puasa dan hukumnya.

1. Pendapat Ulama Besar

Ternyata selama air mani keluar tidak sengaja atau tidak sadar seperti melalui mimpi basah, ini tidak dapat membatalkan puasa.

Mengutip dari NU Online, ulama besar Universitas Al-Azhar Kairo Mesir, Syekh Ali Jum’ah, mengatakan, umat Islam yang mimpi basah di siang hari di bulan Ramadan, tidak membatalkan puasa.

Seseorang tersebut dapat tetap menjalankan ibadah puasanya sampai Magrib dan tidak perlu membayar utang puasa.

“Puasanya diteruskan sampai waktu Magrib, dan dia tidak berkewajiban membayar utang puasa,” tulis Syekh Jum’ah dalam bukunya Syekh Ali Jum’ah Menjawab 99 Soal Keislaman.

2. Hadis Nabi Muhammad

Berbeda halnya hukum mimpi basah saat puasa menurut hadis Rasulullah SAW.

Jika mengalami mimpi basah saat puasa, orang tersebut harus segera mandi wajib atau mandi junub.

Setelah menjalankan mandi wajib, baru Dads dapat meneruskan ibadah puasa Ramadan hingga Magrib.

Selain itu, orang yang mengalami mimpi basah saat puasa pun dianggap tidak berdosa oleh Allah.

Hal ini tertulis dalam sebuah hadis Nabi Muhammad, yang disampaikan oleh Syekh Jum’ah berbunyi,

“Orang berpuasa yang mengalami mimpi basah ketika tidur siang tidak berdosa,” jelasnya. 

3. Hadis Aisyah dan Ummu Salamah

Mimpi basah tidak membatalkan puasa karena bukan pilihan yang sadar untuk melakukannya.

Aisyah dan Ummu Salamah radhiyallahu ‘anhuma menjelaskan, seseorang boleh menunda mandi wajib hingga Zuhur apabila mimpi basah setelah salat Subuh.

Mengutip dalam Rumaysho, berikut penjelasan hadis mimpi basah saat puasa:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ أَهْلِهِ ، ثُمَّ يَغْتَسِلُ وَيَصُومُ

Artinya: “Bahwasanya Rasulullah SAW pernah mengalami waktu fajar dalam keadaan junub (berhadas besar) setelah berhubungan dengan istrinya, kemudian beliau mandi dan berpuasa."

Istri tercinta Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata,

قَدْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ فِى رَمَضَانَ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ غَيْرِ حُلُمٍ فَيَغْتَسِلُ وَيَصُومُ

Artinya: “Dahulu Rasulullah SAW pernah mengalami waktu fajar di bulan Ramadhan dalam keadaan junub (berhadas besar) tanpa mimpi basah, kemudian beliau mandi dan berpuasa."

Jadi, jika Dads mengalami mimpi basah saat puasa di siang hari, hukumnya tidak membatalkan puasa. Ini dikarenakan air mani yang keluar dari tubuh secara tidak sengaja.

Lalu, Dads disarankan segera melakukan mandi wajib untuk bisa meneruskan puasa hingga Magrib.

Namun, perlu diingat, selama mandi wajib pastikan tidak ada air yang masuk ke dalam tubuh Dads ya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar