0%
Kamis, 28 Maret 2024 18:25

Kasus TPPO Mahasiswa Berlanjut, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Editor : Alif
Kasus TPPO Mahasiswa Berlanjut, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
ist

Diketahui kedua tersangka menetap di Jerman, namun masih menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).

PORTALMEDIA.ID - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, bakal menerbitkan red notice untuk dua tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap 1.047 mahasiswa berkedok program magang.

Saat ini kedua tersangka tersebut masih berada di Jerman. Djuhandani menegaskan, penyidik telah melakukan panggilan kedua, namun mereka tidak mengindahkan panggilan tersebut.

"Sampai hari ini yang bersangkutan tidak menghadiri pemanggilan kami. Dan hari ini akan kami terbitkan DPO," kata Djuhandani, Kamis (28/3/2024).

Baca Juga : Desy Ratnasari Minta Peluang Setara bagi Prajurit Perempuan di Satuan Penerbangan

Diketahui kedua tersangka menetap di Jerman, namun masih menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).

"Kebetulan yang bersangkutan sedang berada di Jerman sejak pra peristiwa itu dia di Jerman, dua-duanya suaminya Warga Negara Jerman tapi dia masih warga negara Indonesia," katanya.

Adapun dua tersangka itu adalah perempuan berinisial ER alias EW berusia 39 tahun; dan A alias AE, berusia 37 tahun. Mereka berafiliasi dengan PT. SHB dan PT CVGEN.

Baca Juga : Polri Perluas Direktorat PPA-PPO untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

Diketahui PT SHB berperan dalam melakukan sosialisasi program magang kepada para mahasiswa, serta mengenakan biaya pada saat pendaftaran.

Namun, Direktorat Jenderal Bina Penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia Kemenaker mengungkap, PT SHB tidak terdaftar sebagai Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) di data base mereka.

Sementara PT CVGEN selaku pihak yang mengurus persyaratan pemberangkatan para mahasiswa ke Jerman merupakan pihak yang menerima uang pendaftaran magang mahasiswa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer