0%
Selasa, 02 April 2024 15:22

Perempuan Hajar Penjaga Toko Pakai Samurai Gara-gara Ditegur

Editor : Alif
Perempuan Hajar Penjaga Toko Pakai Samurai Gara-gara Ditegur
ist

Setelah itu, pelaku menuju ke mobilnya dan mengambil senjata tajam jenis samurai dengan panjang sekitar 50 cm. Pelaku kembali ke ruko dan langsung menusuk korban.

PORTALMEDIA.ID - Polisi menyatakan motif perempuan berinisial ND (43) menusuk wanita inisial RA (52) di sebuah ruko di Kelapa Dua, Tangerang, Banten karena sakit hati. Peristiwa itu menyebabkan RA meninggal dunia.

"Motifnya sakit hati," kata Kapolsek Kelapa Dua Kompol Stanlly Soselisa kepada wartawan, Selasa (2/4/2024).

Stanlly menjelaskan pembunuhan terjadi pada Senin (1/4) sekitar pukul 10.30 WIB. Peristiwa bermula saat ND ingin melihat-lihat baju di dalam toko.

Baca Juga : Desy Ratnasari Minta Peluang Setara bagi Prajurit Perempuan di Satuan Penerbangan

Saat itu, korban meminta ND melepaskan sepatu jika ingin masuk ke dalam toko karena lantai sedang dipel. Namun, korban masuk ke dalam toko tanpa melepaskan alas kaki.

Korban menegur pelaku, tetapi dibalas dengan kata-kata kasar, sehingga berakhir cekcok.

"Korban tersinggung, cekcok mulut dan cakar-cakaran," ucap dia.

Baca Juga : Polri Perluas Direktorat PPA-PPO untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

Setelah itu, pelaku menuju ke mobilnya dan mengambil senjata tajam jenis samurai dengan panjang sekitar 50 cm. Pelaku kembali ke ruko dan langsung menusuk korban.

"Pelaku mendatangi korban dan mencabut samurai dari sarung dan menusuk perut kiri bawah payudaranya dan korban tersungkur," tutur Stanlly.

Pelaku ND langsung berupaya melarikan diri. Stanlly mengatakan pelaku sempat menjadi sasaran amukan massa, tetapi bisa kabur.

Baca Juga : Minim Sosialisasi, DPR Minta KUHP dan KUHAP Baru Lebih Dikenalkan ke Publik

Stanlly menyebut polisi langsung mengejar ND usai mendapat informasi soal pembunuhan tersebut. Namun, pelaku menyerahkan diri ke Polsek Jatiuwung.

Kini, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Atas perbuatannya, ND dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer