PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menunda kenaikan tarif ojek online hari ini. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno mengatakan, tarif ojol baru akan berlaku pada Senin, 29 Agustus mendatang.
"Kementerian Perhubungan menetapkan bahwa penyesuaian aplikator terhadap tarif dapat dilakukan paling lambat 25 hari kalender sejak KM Nomor KP 564 Tahun 2022 tersebut ditetapkan," kata Hendro di Jakarta, dikutip dari kumparan, Minggu (14/8/2022).
Di mana, 25 hari sejak penetapan beleid tersebut 4 Agustus 2022, jatuh pada hari Senin, 29 Agustus nanti.
Baca Juga : Wali Kota Munafri Perjuangkan Akses Laut dan Dermaga Pulau di Kemenhub
Adapun semula, pemberlakuan efektif dilakukan maksimal 10 hari kalender. Namun berdasarkan hasil peninjauan kembali diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan.
Mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas. Hendro menyatakan, penambahan waktu sosialisasi ini berdasarkan masukan dari seluruh pihak.
“Oleh karena itu diharapkan 25 hari kalender dari 4 Agustus 2022 (waktu terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022) dapat dilaksanakan dan dipedomani oleh aplikator juga sesuai Ketentuan PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat,” ucap Hendro.
Baca Juga : Prabowo Beri Diskon Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk 731 Ribu Pekerja Informal
Ia pun berharap terkait waktu penyesuaian tarif di aplikasi, maka aplikator juga dapat segera menerapkan tarif baru serta meningkatkan pelayanan bagi penumpang, termasuk menjamin keselamatan penumpang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News