PORTALMEDIA.ID - Koalisi masyarakat sipil mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai saksi di persidangan sengketa hasil Pilpres 2024.
Desakan itu tertulis dalam surat terbuka kepada Ketua MK yang ditandatangani oleh sejumlah organisasi dan tokoh masyarakat sipil mulai dari IM57+, PSHK, Usman Hamid, hingga Novel Baswedan.
"Atas dasar itu kami memandang penting dan mendesak bagi Mahkamah Konstitusi untuk segera menghadirkan dan meminta keterangan Presiden Joko Widodo di sidang Mahkamah Konstitusi," mengutip dari surat tersebut.
Baca Juga : Presiden Jokowi Kutuk Keras Kebrutalan Israel di Lebanon
Menukil Pasal 17 UUD 1945 dan Pasal 3 UU No. 39/2008 tentang Kementerian Negara yang menyatakan kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab ke presiden.
Mengacu pada pasal tersebut koalisi mengatakan tak ada kerja jajaran menteri tanpa sepengetahuan presiden.
"Apalagi terdapat menteri-menteri yang tidak bekerja sesuai nomenklaturnya, seperti dilakukan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dalam penyaluran bantuan sosial," ucap mereka.
Baca Juga : Jokowi Bongkar Ada Pihak Ingin Gulingkan Dia Sebagai Presiden
Padahal, koalisi menyatakan seorang menko bukanlah menteri yang mengemban tugas menjalankan pekerjaan teknis.
Selain itu, koalisi juga menilai kehadiran presiden di sidang MK diperlukan untuk memberikan kesempatan kepadanya sebagai hak membela diri.
Hingga kini proses persidangan sengketa hasil Pilpres 2024 masih terus berjalan. Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud bertindak sebagai pemohon.
Baca Juga : Jokowi Ingatkan Pemerintah Baru, Fokus Penyediaan Lapangan Kerja
Mereka mendalilkan sejumlah kecurangan pilpres oleh kubu Prabowo-Gibran.
Salah satu yang disorot ialah bombardir paket bansos jelang hari pemungutan suara yang dituding sebagai praktek politik gentong babi oleh Presiden Jokowi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News