PORTALMEDIA.ID - Brigadir RM, anggota Polres Tomohon, Sulawesi Utara, ditahan usai terlibat kecelakaan yang menewaskan seorang mahasiswa Universitas Negeri Manado (UNIMA).

Korban pun meninggal dunia setelah menjalani perawatan medis sementara, RM ditahan di Satlantas Polres Tomohon.
Kapolres Tomohon AKBP Lery Tutu mengatakan kejadian tabrakan tersebut terjadi pada tanggal 2 April lalu, di simpang empat Garuda, Kota Tomohon sekitar pukul 02.30 WITA. Korban meninggal dunia, Senin (8/4/2024).
Baca Juga : Gelar Konferensi Pers, Polda Metro Jaya Beberkan Alasan Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa
"Iya, di mana roda empat yakni Honda Jazz yang dikendarai anggota Polres Tomohon, Brigadir RM, kemudian korban atas nama, Guntur," kata Lery Tutu, Kamis (11/4/2024).
Setelah kecelakaan itu, terang Lery, Brigadir RM langsung menolong korban dan membawanya ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
"Kemudian pelaku jam 3 melaporkan kejadian itu ke Satlantas Polres Tomohon. Jadi untuk penanganan sudah kita lakukan sejak dari awal dari tanggal 2 April dengan nomor laporan polisi 38/IV/2024," ungkapnya.
Baca Juga : Desy Ratnasari Minta Peluang Setara bagi Prajurit Perempuan di Satuan Penerbangan
Usai insiden tersebut, beredar postingan di media sosial yang menganggap pihak kepolisian tidak menanggapi kasus tersebut.
Kapolres Tomohon pun membantah itu.
"Untuk penanganan kejadian kita tangani dari awal yang dikuatkan dengan nomor laporan polisi kemudian pelaku yang menolong korban membawa ke rumah sakit dan melaporkan ke satlantas."
Baca Juga : Polri Perluas Direktorat PPA-PPO untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak
"Pada saat korban masih hidup, dari pihak pelaku dan keluarga korban, kita sudah mencoba mediasi. Jadi kalau postingan yang ada di media sosial kita baru tangani itu sejak viral tidak benar," dalihnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
