0%
Jumat, 12 April 2024 20:18

Ketua DPC PSI Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Panti Asuhan

Editor : Alif
Ketua DPC PSI Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Panti Asuhan
ist

Ketua DPC Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kecamatan Gubeng, Surabaya, Rizky Eka Mahendra (44) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual kepada CH.

PORTALMEDIA.ID - Ketua DPC Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kecamatan Gubeng, Surabaya, Rizky Eka Mahendra (44) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual kepada CH (19) di sebuah panti asuhan kawasan Sukolilo.

Berdasarkan informasi dari kepolisian, ibu korban mulanya menitipkan CH di panti asuhan itu, karena keluarganya merasa korban terkena pengaruh sihir dari mantan pacarnya.

Dan akhirnya, Rizky ditunjuk untuk melakukan pengobatan rohani.

Baca Juga : Desy Ratnasari Minta Peluang Setara bagi Prajurit Perempuan di Satuan Penerbangan

Namun baru tiga hari CH dititipkan di sana, Rizky yang mengaku sebagai pendeta alih-alih mengobati korban, saat kondisi sedang sepi, dia malah melecehkan perempuan 19 tahun itu di lantai dua panti asuhan.

Saat melancarkan aksinya Rizky juga melontarkan ancaman pembunuhan kepada korban, dengan pistol revolver palsu, yang sebenarnya merupakan korek api. Hal itu ia lakukan agar CH tak menceritakan aksi bejatnya ke ibunya.

Perbuatan Rizky kemudian terbongkar setelah korban menghubungi pacarnya dan melapor ke pihak kepolisian. Pelaku kemudian ditangkap di panti asuhan tersebut, Rabu (3/4/2024) lalu.

Baca Juga : Polri Perluas Direktorat PPA-PPO untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

"Iya sudah kami tangkap dan serahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya," kata Kanit Reskrim Polsek Sukolilo Ipda Aan Dwi Satrio Yudho, saat dihubungi, Jumat (12/4/2024).

Aan mengatakan, pihaknya mengamankan berbagai bukti kejahatan Rizky yang juga ketua ormas Jogoboyo Gubeng itu. Termasuk rekaman CCTV berdurasi 2 menit.

Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya pun telah memeriksanya secara intensif selama 3 hari. Ia kini resmi ditahan.

Baca Juga : Minim Sosialisasi, DPR Minta KUHP dan KUHAP Baru Lebih Dikenalkan ke Publik

"Pelaku sudah kita periksa selama 3x24 jam. Setelah berstatus tersangka, saat ini kami melakukan penahanan," ujar Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan.

Sementara itu, plt Ketua DPD PSI Surabaya Shobikin mengatakan bahwa dirinya belum mengetahui kasus itu. Ia akan mengecek apakah benar Rizky merupakan kader PSI.

"Saya cek ya, belum saya cek, belum tahu. Saya cek dulu," kata Shobikin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer