0%
Selasa, 23 April 2024 11:38

PJ Sekda Pimpin Rakor Penguatan Perda KTR Fokus Pada Sosialisasi dan Sanksi

Editor : Agung
PJ Sekda Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra memimpin rapat bersama jajarannya
PJ Sekda Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra memimpin rapat bersama jajarannya

Penguatan penegakan sanksi bagi pelanggar nantinya akan dibahas lebih detail kembali terkait bagaimana prosedurnya.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar saat ini tengah gencar melakukan penertiban terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Dimulai dari internal OPD lingkup Pemkot Makassar terlebih dahulu.

Hal itu sudah dilakukan dengan memasang stiker tanda larang untuk merokok di area-area yang telah ditentukan.

Baca Juga : Gelar Rakorsus Pendapatan Daerah, Firman Pagarra Harap PAD 2025 Bisa Tembus 2 Triliun

PJ Sekda Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra mengatakan penegakan perda KTR ini terus ditegakkan sebagai upaya dari pemerintah menyadarkan masyarakat tentang area-area yang boleh dan tidak diperbolehkan merokok.

“Hari ini kita rapat kembali bersama Dinas Kesehatan dan Bagian hukum meninjau kembali atau merevisi perda KTR untuk dilakukan penguatan-penguatan petunjuk tekhnis atau juknis,” ucap Firman saat memimpin rakor terkait KTR, di Ruang Kerjanya, Balaikota, Senin (22/04/2024).

Kata Firman ada beberapa hal yang menjadi peninjauan kembali yakni penguatan secara petunjuk tekhnis serta penguatan terhadap penegakan sanksi.

Baca Juga : Kepala Bapenda Hadiri Monev Triwulan III Tahun 2024 DPRD Kota Makassar

Untuk mendorong terwujudnya perda terkait KTR, pihaknya sendiri sudah melakukan sosialisasi di lingkup internalnya.

Setelah itu, rencananya satgas KTR yang telah dibentuk akan memasang stiker-stiker tanda larangan merokok di area swalayan dan perhotelan.

“Jadi kita melakukan di tempat-tempat yang vital di Balaikkta dan dikembangkan lagi di Swalayan dan perhotelan. Satgas kita ini nanti akan diimbau untuk lebih agresif melakukan pemantauan bagi pelanggar,” tuturnya.

Baca Juga : Bapenda Makassar Terapkan Diskon Pajak dan Penghapusan Sanksi Administratif

Penguatan penegakan sanksi bagi pelanggar nantinya akan dibahas lebih detail kembali terkait bagaimana prosedurnya.

“Satgas kita nantinya akan melakukan pemantauan rutin entah itu setiap hari atau jam-jam banyak masyarakat merokok. Kita masih atur itu bersama kabag hukum,” ungkapnya.

Firman pun berharap KTR dapat memberikan penegakan kawasan tanpa rokok ini dapat memberikan dampak yang positif dan menekan kebiasaan merokok disembarang tempat.

Baca Juga : Bapenda Depok Lirik Inovasi Digital Bapenda Makassar

Agar perlindungan kesehatan masyarakat terhadap dampak buruk dari asap rokok dapat diminimalisir. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar